• Jumat, 29 November 2024

Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Terdakwa Hayati Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19.06 WIB
219

Hayati saat menhadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hayati, terdakwa kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Hayati terbukti bersalah dimana telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Endang  Supriyadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).

Selain itu, terdakwa Hayati juga diberikan hukuman tambahan yakni berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp1.747 miliar. Namun terdakwa Hayati sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp108 Juta.

"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata JPU Endang.

Baca juga : Terdakwa Haris Fadilah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11 Juta Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Dalam hal itu terdakwa Hayati wajib membayar uang pengganti tersebut, jika tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu paling lambat satu bulan sesudah adanya putusan hakim yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurhayati akan disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi pengembalian uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan bulan kurungan penjara," tandas JPU.

Usai dibacakannya tuntutan, baik Hayati dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi), dengan itu Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan atas terdakwa Hayati hingga 18 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu kedua terdakwa lain yakni Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadilah belum mendapatkan tuntutan, meskipun JPU telah mempersiapkan berkas-berkas pendukung tuntutan untuk keduanya.

Namun Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan tuntutan untuk kedua terdakwa lainnya pada 11 Agustus 2023 besok, sebab Ketua Hakim menyatakan dirinya dalam keadaan sakit.

"Saya engga kuat kalau mau sampai malam, saya dalam keadaan tidak enak badan (Sakit)," kata Hakim Lingga.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung yang melibatkan 3 terdakwa yakni Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar. (*)


Video KUPAS TV : Sidang Putusan Perkara Penebangan Kayu Diwarnai Aksi Damai