Terdakwa Haris Fadilah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11 Juta Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Foto: Dok.Kejari Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung kembali menerima uang titipan pemgembalian kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, Kejari Bandar Lampung kali ini menerima titipan pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Haris Fadilah, atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH.
"Hari ini kejari kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp11 juta dari terdakwa Haris Fadilah Atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung," kata Helmi, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Kemudian Helmi menyampaikan uang tersebut diberikan kepada kejari melalui Penasehat Hukum Alfi Feryando, SH.
"Uang itu diterima oleh Penuntut Umum, Selanjutnya disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung," lanjutnya.
Baca juga : Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara 2,69 Miliar, Masih Sisa 3 Miliar Lebih, Proses Hukum Tetap Lanjut
Pada kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung yakni terdakwa Mantan Kepala Dinas Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Hayati, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000.
hingga saat ini kerugian negara tersebut setengahnya sudah di kembalikan melalui rekening penampungan kejaksaan sebesar Rp2.695.200.000 yang telah dipulangkan oleh terdakwa Sahriwansah.
Kemudian Rp586,75 juta yang dikembalikan oleh beberapa UPT yang ada di DLH, juga sebesar Rp108 juta dari terdakwa Hayati. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Gratiskan Biaya Berobat 500 Masyarakat Langkat Sumatera Utara
Senin, 18 Mei 2026 -
Pengamat: Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mengarah pada Korupsi Berbasis Kebijakan
Senin, 18 Mei 2026 -
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api di Lampung Tembus 20 Ribu Orang
Senin, 18 Mei 2026 -
Dua Jemaah Haji Lampung Wafat di Arab Saudi, Lansia Diimbau Kurangi Aktivitas
Senin, 18 Mei 2026








