Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, IPW: Perkara Mudah, Segera Tetapkan Tersangka
Polisi saat memriksa saksi di ruang Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi memeriksa 5 saksi kasus penganiayaan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diduga dilakukan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, satu saksi bernama Alya (rombongan alumni IPDN) dengan mengenakan baju warna cokelat berhijab masih diperiksa di ruang Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Diperiksa terkait apa yang diketahui," ujar saksi Alya, saat ditanya di sela-sela istirahat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi guna mengungkap terang peristiwa tersebut. "Interogasi saksi-saksi, sudah 5 saksi," ucapnya.
Disinggung dari unsur mana saja saksi yang diperiksa, Dennis menjelaskan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Unsur saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," imbuhnya.
Baca juga : Soal Penganiayaan Alumni IPDN, Polisi: Kita Panggil Kabid BKD Lampung
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polresta Bandar Lampung harus profesional dan lugas dalam mengungkap perkara tersebut.
"Apabila memang korban dianiaya oleh pelaku berinisial DRZ (Deny Rolind Zabara), maka harus segera dilengkapi, dibuatkan Visum Et Repertum dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat," ujar Sugeng. saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) sore.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara yang mudah, sehingga dirinya mendesak agar polisi segera menetapkan tersangka.
"Segera lakukan penetapan tersangka untuk proses lebih lanjut. Apakah ditahan atau tidak ditahan, itu kewenangan dari penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama ASN alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) hingga dirujuk kerumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat enam korban yang dianiaya oleh sekitar sepuluh orang. Dimana penganiayaan tersebut diduga karena ke enam alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen. (*)
Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








