Soal Penganiayaan Alumni IPDN, Polisi: Kita Panggil Kabid BKD Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi akan memanggil dan memeriksa Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara yang aniaya alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa ini bersifat objektif dan terang. Pelapor telah melaporkan pelaku yang memiliki jabatan Kabid inisial DRZ.
"Iya betul (dipanggil). Pelapor telah melaporkan pelaku yang memiliki jabatan Kabid inisial DRZ atas tindak pidana 351, tapi lebih lengkapnya kita akan melakukan penyelidikan terkait Kabid apa, sehingga kita bisa pastikan jabatannya," kata Dennis, saat dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).
Terkait kapan terduga pelaku akan dipanggil, Dennis menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.
"Nanti kita melihat apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi yang kita kumpulkan, termasuk siapa yang berperan, dan para pihak-pihak yang mengetahui kejadian itu akan kita lakukan pemanggilan," imbuhnya.
Baca juga : Kabidnya Diduga Lakukan Penganiayaan, Begini Respon Kepala BKD Lampung
Dennis mengungkapkan berdasarkan keterangan awal dari istri korban, korban telah dianiaya dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Sementara korban belum bisa kita ambil keterangannya karena masih dalam perawatan. Tapi kita sudah melakukan langkah-langkah seperti olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan mendalami kasus ini," ucapnya.
Baca juga : Alumni IPDN yang Dianiaya Rupanya Baru Magang Seminggu di BKD
Sebelumnya, sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKD Provinsi Lampung, diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama ASN alumni IPDN angkatan 30 hingga masuk rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat enam korban yang dianiaya oleh sekitar sepuluh orang. Dimana penganiayaan tersebut diduga karena ke enam alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Sebelas Kendaraan ODOL di Tol Terpeka Diputar Balik
Selasa, 01 Juli 2025 -
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025