Selain Regular, Tarif Penyeberangan Eksekutif Bakauheni-Merak Juga Naik
General Manager (GM) PT ASDP cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko, saat ditemui kupastuntas.co di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tarif penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak ikut naik setelah ditetapkan tarif penyeberangan reguler alami kenaikan mulai 03 Agustus 2023 lusa.
General Manager (GM) PT ASDP cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko menyebutkan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tanggal 28 Juli 2023 prihal penyesuaian tarif terpadu layanan Eisekutif lintas penyebrangan Merak-Bakauheni.
"Untuk Reguler itu kan naik 5,2 persen untuk Eksekutif naik hingga 4 persen, jadi kalau melihat dari pada keingian masyarakat untuk menggunakan penyebrangan eksekutif yang sangat tinggi di Bakauheni - Merak, maka dengan itu dermaga eksekutif II telah dipersiapkan sehingga nanti pada Natal Tahun Baru (Nataru) dapat digunakan," kata Rudi, saat ditemui kupastuntas.co di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023).
Baca juga : Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik Mulai Agustus 2023, Berikut Rinciannya
Rudi menerangkan, saat ini sarana prasarana dari dermaga eksekutif II juga sudah siap untuk di pergunakan, namun untuk kapal itu masih dipersiapkan sebab standarnya berbeda dengan kapal reguler.
"Untuk kapal dermaga elsekutif II itu disiapkan sebanyak 6 kapal tetapi untuk operasional itu ada 4 kemudian 2 kapal lagi nanti standby untuk perawatan, sehingga nantinya pelayanan tetap terpenuhi," terangnya.
Berikut adalah tarif terbaru dermaga eksekutif Bakauheni - Merak pada 03 Agustus 2023 mendatang.
Penumpang
- Dewasa Rp78.000
- Bayi Rp4.000
Kendaraan
1. Golongan I Rp80.000
2. Golongan II Rp120.000
3. Golongan III Rp180.000
4. Golongan IV
- Kendaraan penumpang. Rp670.000
- Kendaraan Barang Rp480.000
5. Golongan V
- Kendaraan penumpang Rp1.190.000
- Kendaraan barang Rp880.000
6. Golongan VI
- Kendaraan penumpang Rp1.980.000
- Kendaraan barang Rp1.330.000
7. Golongan VII Rp1.900.000
8. Golongan VIII Rp2.500.000
9. Golongan IX Rp3.820.000
Sebelumnya, kenaikan tarif dermaga reguler di 29 lintasan yang berada di bawah naungan ASDP Ferry Indonesia (Persero) tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan ekononi lintas antar Provinsi dan lintas antar Negara. (*)
Berita Lainnya
-
Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 18 April 2026 -
Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp20 Juta di BRI Link Sidomulyo Lampung Selatan
Jumat, 17 April 2026 -
Diduga Salah Injak Gas, Mobil di Natar Lamsel Tewaskan Pengendara Motor
Jumat, 17 April 2026 -
Digagalkan di Bakauheni, 7 Kg Sabu Tujuan Tanjung Priok Disita Bareskrim
Jumat, 17 April 2026








