Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik Mulai Agustus 2023, Berikut Rinciannya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru sebesar 5,26 persen di lintasan penyeberangan Bakauheni - Merak mulai 3 Agustus 2023 nanti.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, hal ini mengacu telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 tahun 2023, tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara
Shelvy melanjutkan, dasar penyesuaian tarif yakni untuk mengupayakan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
"Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil, dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis kepada kupastuntas.co, Minggu (23/7/2023).
Penyesuaian tarif per 3 Agustus 2023 diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan diantaranya, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.
Lalu, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Naiknya BBM, upah minimum kota (UMK), inflasi, dan kurs dollar berpengaruh pada biaya perawatan dan perbaikan kapal serta biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Dimana, komponen energi memberikan kontribusi sekitar 40 persen - 50 persen pada biaya operasional.
'ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” tandas Shelvy.
Sementara Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Bambang Siswoyo menyatakan, penyesuaian tarif mendorong peningkatan pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak naiknya harga suku cadang kapal.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen, salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia sebesar 5,26 persen.
"Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600," kata Bambang Siswoyo, saat sosialisasi KM 61 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten beberapa waktu lalu.
Adapun penyesuaian tarif golongan kendaraan sebagai berikut :
- Golongan IV A, dari Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B, dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A, dari Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B, dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VI A, dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
- Golongan VI B, dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII, dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII, dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX, dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
"Pemerintah berharap, penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kereta Tabrakan di Lampung, PT KAI Sebut Dipicu Kelalaian Sopir Truk
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Preman Kampung Aniaya Warga Jati Agung Lamsel
Jumat, 16 Mei 2025 -
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025