Kejati Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 1,5 Miliar

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat diwawancarai awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kembali menerima uang titipan pengembalian
kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan Mark Up biaya hotel dan perjalanan
dinas DPRD Tanggamus sebesar 1,5 miliar, Selasa (1/8/23).
Kasipenkum Kejati Lampung
Ricky Ramadhan menyampaikan, ditotal dari sebelumnya hingga saat ini Kejati telah
menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp4.543.725.000,-
"Dapat kami
informasikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus Mark Up biaya hotel
anggota DPRD tanggamus, per 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 4.543.725.000,- itu
yang dapat kami sampaikan," kata Ricky saat di wawancarai Selasa (1/08/24)
sore hari.
Kemudian saat dimintai
keterangan terkait rincian pengembalian tersebut Ricky mengaku ia hanya
mendapat laporan secara global, "yang kita dapat global, untuk rinciannya
nanti kita tanya ke bidang teknis biar lebih akurat," imbuhnya.
BACA JUGA: Dugaan
Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara 3 Miliar
Sementara saat
dikonfirmasi apakah ada pemeriksaan lanjutan setelah beberapa waktu lalu Kejati
telah memeriksa 17 saksi, ia mengatakan belum ada pemeriksaan lanjutan.
"Untuk hari ini
informasi yang kita peroleh belum ada pemekriksaan, inikan lagi pendalaman dulu
alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara (PKN), untuk lebih
lanjut kita ke bidang teksnis nanti kita informasikan lebih lanjut,"
ujarnya.
Saat dimintai keterangan
terkait pihak siapa saja yang telah mengembalikan kerugian negara, Ricky selaku
Kasipenkum Kejati yang mengatakan ia akan memastikan hal tersebut terlebih
dahalu agar tidak salah memberikan informasi.
"Untuk jumlah real
kerugian negara sementara saya belum mendapatkan informasinya dan juga untuk
teknis selanjutnya kita tunggu bidang teknis dulu supaya pasti jangan sampai
salah," pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000, jadi hingga 1 Agustus 2023 ada tambahan pengembalian sebesar Rp 1.500.000.000,- sehingga total keseluruhan pengembalian kerugian negara yang telah di titipkan kepada Kejati Lampung, atas dugaan kasus mark up biaya hotel anggota DPRD Tanggamus menjadi Rp 4.543.725.000. (*)
Video KUPAS TV : Dinilai Kumuh oleh Menteri Perdagangan, Pasar Bakauheni akan Digusur?
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025