• Sabtu, 30 November 2024

Susiyanti Bakal Turun Pangkat Jika Terbukti Palsukan Syarat Kenaikan, Ini Tanggapan Pj Bupati Lambar

Senin, 31 Juli 2023 - 15.55 WIB
1.7k

Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan pemalsuan dan manipulasi syarat kenaikan pangkat Susiyanti, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memasuki babak baru.

Pasalnya jika terbukti bermasalah, Susiyanti akan turun ke pangkat sebelumnya yakni IIID atau pangkat IVA dibatalkan. Selain itu pengembalian uang negara juga sangat dimungkinkan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar, Budi Kurniawan, mendampingi kepala BKPSDM Ahmad Hikami, saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023) siang.

Dijelaskan Budi, fungsi BKPSDM hanya menerima usulan kenaikan pangkat. Kalau untuk jabatan fungsional, salah satu yang disyaratkan yaitu angka kredit. Tapi kalau secara teknis penilaian angka kredit, kemudian apakah dia ada STR atau tidak itu ranah nya dinas kesehatan.

"Yang pasti fungsi kita ketika menerima berkas usulan kenaikan pangkat, diverifikasi dengan pertimbangan-pertimbangan angka kredit hasil tim penilai, dan nilainya sampai atau layak untuk diangkat dalam pangkat baru, setelah itu baru kita usulkan ke BKN untuk memperoleh persetujuan teknis," ungkap Budi.

Baca juga : Oknum Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat

Menurutnya, dasar persetujuan teknis itulah yang menjadi dasar pejabat yang berwenang seperti Bupati atau Gubernur untuk mengeluarkan SK. Kalau Golongan IVA dan IVB, SK nya itu dikeluarkan oleh Gubernur.

"Mengenai sanksi, kalau memang dia terbukti atau ada persoalan, nantinya akan kita usulkan ke BKN untuk ditinjau ulang, ketika ada indikasi-indikasi bahwa ada ketidak sesuaian, bisa saja dikembalikan ke pangkat IIID, itu atas usulan kita dan persetujuan BKN," papar Budi.

Mengenai penambahan gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin), Jasa Pelayanan (Jaspel) dan lain-lain, karena naiknya pangkat yang bersangkutan, maka ada pengembalian uang negara apabila pangkatnya tidak sah.

"Karena seiring dengan pangkat yang bersangkutan ada selisih, sehingga harus dikembalikan," terangnya.

Baca juga : Susiyanti Bantah Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat, Ini Penjelasannya

Menanggapi persoalan itu, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Yang jelas dengan kenaikan pangkat itu ada aturannya, dan dari golongan IIID ke IVA itu harus uji kompetensi, angka kreditnya cukup, persyaratnya terkait itu pasti ada pendampingan. Kalau dia perawat harus ada STR, pasti harus ada. Kalau tidak itu tidak di akui," kata Nukman, saat ditemui kupastuntas.co, di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023) siang.

Baca juga : Terbukti Tak Memiliki Surat Tanda Registrasi, PPNI Menilai Kenaikan Pangkat Susiyanti Terlalu Cepat

"Selanjutnya kalau yang bersangkutan bisa naik pangkat dengan tidak menyertakan itu, tentu menjadi pertanyaan. Artinya akan kita evaluasi, bisa kita gugurkan kalau memang secara administrasi bisa tidak terpenuhi," tegas Nukman.

Ia menambahkan, persoalan tersebut akan segera dipelajari, karena di dinas kesehatan ada tim sendiri, baik terkait verifikasi kenaikan pangkat maupun dengan Dupak nya.

"Dari BKD pun akan kita panggil seperti apa yang harus dilakukan yang bersangkutan. Gaji, Tukin, Jaspel dan lain-lain harus dikembalikan ke negara ketika ada terbukti," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus