DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW
Kupastunta.co, Way Kanan - Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, kepada Kupastunta.co, Jumat (21/7/2023) siang.
Baca juga : DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan.
"Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung itu, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
"Kalau terkait itu, bukan ranah saya untuk menjawab," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Ikuti Fit And Proper Test Bacagub Lampung di PDI Perjuangan
Minggu, 19 Mei 2024 -
Bawaslu Ingatkan Kerawanan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Minggu, 19 Mei 2024 -
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Hingga Besok
Minggu, 19 Mei 2024 -
Dilantik 22 Mei, Febrizal Levi Gantikan Sulpakar Jadi Pj Bupati Mesuji
Minggu, 19 Mei 2024