DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastunta.co, Way Kanan - Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, kepada Kupastunta.co, Jumat (21/7/2023) siang.
Baca juga : DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan.
"Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung itu, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
"Kalau terkait itu, bukan ranah saya untuk menjawab," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Dinas Penanaman Modal Sosialisasikan OSS, Permudah UMKM Urus Izin Usaha Secara Digital
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Nekat Rampas Uang Pegawai SPBU di Tanjung Senang, Polisi Gadungan Babak Belur Diamuk Massa
Rabu, 15 Oktober 2025