DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastunta.co, Way Kanan - Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, kepada Kupastunta.co, Jumat (21/7/2023) siang.
Baca juga : DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan.
"Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung itu, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
"Kalau terkait itu, bukan ranah saya untuk menjawab," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025