DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastunta.co, Way Kanan - Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, kepada Kupastunta.co, Jumat (21/7/2023) siang.
Baca juga : DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan.
"Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung itu, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
"Kalau terkait itu, bukan ranah saya untuk menjawab," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025