DLH Lampung Setop Aktivitas PT PSM, Sekda Way Kanan: Usulan Pemohon Telah Sesuai Perda RTRW
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastunta.co, Way Kanan - Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul, ikut angkat bicara terkait keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saipul mengatakan, Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.
"Tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, kepada Kupastunta.co, Jumat (21/7/2023) siang.
Baca juga : DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan.
"Karena memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung itu, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
"Kalau terkait itu, bukan ranah saya untuk menjawab," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Dinkes Catat 333 Warga Bandar Lampung Terjangkit HIV Sepanjang 2025
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Sahara Azana: Sambut Hari Ramadan bersama Azana Boutique Hotel Lampung
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Si Jago Merah Ngamuk di Kota Sepang, Penghuni Alami Luka Bakar 50 Persen
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Jejak Kasus Korupsi Lampung Tengah Terus Diusut, KPK Periksa PPK Dinkes
Sabtu, 21 Februari 2026









