Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam pergerakan masyarakat analisis kebijakan (Lematank) menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/7/2023).
Puluhan aksi massa menuntut agar Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung agar menutup PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) yang diduga telah merusak lingkungan secara permanen.
Dalam aksi tersebut sejumlah massa aksi membawa poster yang berisi tuntutan agar Pemprov Lampung bersama Polda Lampung segera menutup perusanaan tersebut karena tidak memiliki izin. Terlebih sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas aktivitas yang dilakukan oleh PT. PSM.
Aksi massa yang digelar di halaman kantor Gubernur Lampung itu dijaga ketat oleh anggota kepolisian dan Satpol-PP, bahkan di tempat aksi dipasangi kawat besi untuk menghalau aksi nekat massa untuk meringsek masuk ke lingkungan kantor Gubernur Lampung.
Massa aksi pun menyatakan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang terkesan diam tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat yang terdampak terhadap aktivitas PT. PSM, sebab Pemkab Way Kanan terkesan memberikan izin padahal proses penerbitan Amdal belum selesai dilakukan.
Romli, orator aksi meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup menutup semua aktifitas PT. PSM yang ada di Kabupaten Way Kanan, yang mana menurutnya perusahaan tersebut telah jelas melanggar aturan berdirinya sebuah perusahaan seperti mengurus penerbitan Amdal.
"Mereka sudah berani melakukan perataan lahan, ditambah lagi desa Karang Umpu tidak masuk dalam RTRW kawasan Industri, karena berada di wilayah Blambangan Umpu belum lagi proses dari Amdal mereka langgar ini sangat patut untuk di tutup secara permanen," tegasnya saat menyampaikan orasi.
Pihaknya juga berharap kepada anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai fungsi pengawasan menerapkan fungsi kerja pengawasan untuk tetap mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung, serta pihaknya juga mendesak kepolisian daerah Lampung agar segera meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut, segera tingkatkan ke penyidikan, bila perlu tangkap seluruh perusak lingkungan, karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan berdiri di Provinsi Lampung," jelasnya
"Karena mereka harus menaati aturan, mereka harus taat dengan Perda, mereka harus taat dengan UU, ketika ini dibiarkan ketika tidak ditindak tegas akan banyak bermunculan perusahaan lain yang semau-mau melakukan aktivitas tanpa adanya izin yang sah," tambahnya.
Sementara perwakilan dari Polresta Bandar Lampung dalam kesempatan tersebut meminta agar seluruh masa aksi bisa tetap kondusif, dan akan mengupayakan pertemuan antara massa aksi dengan pihak terkait untuk mencarikan jalan keluar terkait persoalan tersebut.
Aksi massa yang lain menekankan apabila pihak Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung tidak menemui dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, mereka akan tetap bertahan sampai aspirasi mereka di dengarkan.
"Kalau tuntutan kami tidak didengarkan maka kami akan tetap menggelar aksi hingga tuntutan kami didengar," singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan baik perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun DPRD belum ada yang menemui massa. (*)
Video KUPAS TV : Belasan Warga Ketapang Lamsel Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024