Kejari Tanggamus Tahan Anggota Dewan Basuki Wibowo dan Dua Orang Lainnya Atas Dugaan Korupsi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus
akhirnya menahan oknum anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), dan dua
orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).
Basuki Wibowo, dua hari sebelumnya yakni, Selasa (18/7/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021.
Warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus ini ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan Rp800 juta) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021.
BACA JUGA: Anggota
DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah
Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dimana Basuki Wibowo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
"Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di gedung Kejari setempat, Kamis (20/7/2023) sore.
Selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.
Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd. 2:/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka subhan mangkir dan tidak kooperatif.
Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Kemudian pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kajari Yunardi.
"Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212," kata Yunardi lagi.
Dikatakan Yunardi, tersangka Subhan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi "menghilang" dan tidak diketahui dimana rimbanya. Oleh karena itu pihak kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 dikarenakan tersangka Lamuzi melarikan diri sejak bulan Maret 2022, dan tersangka merupakan ASN Kecamatan Bulok.
“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya.
Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000.
Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.
Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Temukan Indikasi Mark-Up Biaya Hotel DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Dukung Dewi Handajani-Ammar di Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Dewi Handajani-Ammar Blusukan di Tanggamus, Kenalkan Visi untuk Masyarakat yang Lebih Sehat
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Resmikan TPI Higienis di Kotaagung Tanggamus
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Tanggamus Bangkit, Jalan Menuju Surga Tersembunyi Dibangun
Jumat, 04 Oktober 2024