Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus
akhirnya menetapkan anggota DPRD Tanggamus
Basuki Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) ternak lebah tahun 2021 sebesar Rp800 juta.
Kasus dugaan korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok
tani mandiri ternak lebah madu di Pekon (Desa) Penantian, Kecamatan Ulubelu,
Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Batu Tegi tahun 2021 ini
sempat viral di media sosial (medsos), saat Basuki Wibowo melakukan intimidasi
dan mengancam salah seorang ketua kelompok tani penerima bantuan.
Kajari Tanggamus, Yunardi dalam press release di gedung
Kejari setempat, Selasa (18/7/2023) mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :
Print- 04/L.B.19/ Fd.2/ 06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Dalam penyelidikan tersebut Tim Penyidik Kejari Tanggamus
menemukan dua alat bukti kuat dari saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandiri
1, 2, 3 dan 5 Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Yang
dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.
"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim
penyidik berpendapat untuk menetapkan tersangka kepada BW, ketua Kelompok Tani
Jutan Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten
Tanggamus Tahun 2021," ungkap Yunardi.
Dikatakan Yunardi, penetapan tersangka kepada Basuki
Wibowo tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :
TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
"Sejak 17 Juli Juli 2023 kami tetapkan saudara BW
sebagai tersangka. Nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sampai saat
ini anggota DPRD Tanggamus BW tersebut belum sempat hadir dalam penetapan
tersangka," ujar Yunadi.
Yunardi
mengungkapkan, modus operandi
yang dilakukan tersangka BW, dengan cara melakukan pemotongan dana sebesar
Rp138.500.000 dari Rp200 juta yang seharusnya diterima oleh masing-masing
Kelompok Tani Hutan (KTH).
Yaitu KTH Karya
Tani Mandiri 1, KTH Karya Mandiri II,
KTH Karya Mandiri III dan KTH Karya Mandiri V Pekon Penantian, Kecamatan
Ulubulu, Kabupaten Tanggamus.
Dengan adanya pemotongan dana hibah tersebut
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah menggunakan dana bantuan
hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan sub bidang
kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak
berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang
tidak maksimal.
Dilanjutkan Yunardi, atas hal tersebut BW diduga
melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Junto Pasal
18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun," tegas Yunardi. (*)
Video KUPAS TV : Masalah Sampah di Pesisir Bandar Lampung Dinilai Karena Kurang Kesadaran Masyarakat
Berita Lainnya
-
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi
Selasa, 17 Desember 2024 -
Gedung Kantor dan Perpustakaan SDN Kalirejo Tanggamus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 150 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Remaja 15 Tahun Asal Kedaloman Tanggamus Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Jumat, 06 Desember 2024