• Selasa, 12 November 2024

Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah

Selasa, 18 Juli 2023 - 18.06 WIB
2.1k

Kejaksaan Negeri Tanggamus saat press release kepada awak media. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menetapkan anggota DPRD Tanggamus  Basuki Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021 sebesar Rp800 juta.

Kasus dugaan korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon (Desa) Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Batu Tegi tahun 2021 ini sempat viral di media sosial (medsos), saat Basuki Wibowo melakukan intimidasi dan mengancam salah seorang ketua kelompok tani penerima bantuan.

Kajari Tanggamus, Yunardi dalam press release di gedung Kejari setempat, Selasa (18/7/2023) mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : Print- 04/L.B.19/ Fd.2/ 06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Dalam penyelidikan tersebut Tim Penyidik Kejari Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandiri 1, 2, 3 dan 5 Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik berpendapat untuk menetapkan tersangka kepada BW, ketua Kelompok Tani Jutan Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Tahun 2021," ungkap Yunardi.

Dikatakan Yunardi, penetapan tersangka kepada Basuki Wibowo tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

"Sejak 17 Juli Juli 2023 kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka. Nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sampai saat ini anggota DPRD Tanggamus BW tersebut belum sempat hadir dalam penetapan tersangka," ujar Yunadi.

Yunardi  mengungkapkan,  modus operandi yang dilakukan tersangka BW, dengan cara melakukan pemotongan dana sebesar Rp138.500.000 dari Rp200 juta yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).

Yaitu  KTH Karya Tani Mandiri 1, KTH Karya Mandiri II,  KTH Karya Mandiri III dan KTH Karya Mandiri V Pekon Penantian, Kecamatan Ulubulu, Kabupaten Tanggamus.

Dengan adanya pemotongan dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

Dilanjutkan Yunardi, atas hal tersebut BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun," tegas Yunardi. (*)

Video KUPAS TV : Masalah Sampah di Pesisir Bandar Lampung Dinilai Karena Kurang Kesadaran Masyarakat