Usai Ditangkap Nyabu, Oknum Pimred Media di Lampung Dibebaskan?

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum pemimpin redaksi
(Pimred) media cetak di Bandar Lampung yang ditangkap nyabu 'dibebaskan'
lantaran tak ditemukan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemui barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp," ujarnya saat diwawancarai Senin (17/7/2023).
Gigih mengungkapkan oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment rehabilitasi.
BACA JUGA: Wanita
Pelaku Curat Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama Oknum Pemred Media di Lampung
"Kita sudah lakukan tes urine kepada oknum pimred dan
rekannya tersebut, mereka adalah pecandu atau penyalahguna narkotika. Nantinya
mereka akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment
(rehabilitasi) dan segera kita kirim berkasnya," ucapnya.
Gigih juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa oknum pimred dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu. Dimana, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 8 saksi, baik 4 saksi di TKP dan 4 saksi penangkapan, oknum pimred media cetak dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu saat dilakukan penangkapan.
"Jadi mereka memakai narkotika sabu itu pada pukul 11.00 siang, sedangkan penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 malam, mereka sedang duduk di teras (usai pakai)," imbuhnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku sudah sering memakai narkotika dan pada saat diamankan tersebut, pelaku mengaku sudah menghisap (sabu) sebanyak 3 kali," lanjutnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salah satu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salah satu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Temukan Indikasi Mark-Up Biaya Hotel DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025