Disperkim Bandar Lampung Ingatkan Pemilik Bangunan Urus Ijin PBG
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengingatkan pemilik bangunan segera mengurus perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat ini Disperkim Bandar Lampung juga sedang memproses 344 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Disperkim kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, IMB sudah berubah menjadi PBG sejak 2022 lalu, dimana pendaftarannya melalui online. Untuk datanya sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 1.199 PBG yang sudah diterbitkan.
"Sementara ada 344 pemohon yang sedang mengajukan melalui sistem SIMBG, artinya jumlah itu sedang dalam proses," kata Yusnadi, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Ia juga menjelaskan, dalam proses pengajuan tersebut bisa saja ditolak dan bisa juga langsung diterima tergantung dengan kelengkapan pemohon mengupload berkas-berkas ke sistem SIMBG tersebut.
Sementara, untuk gedung yang belum memiliki izin PBG, Yusnadi belum bisa memastikan jumlahnya berapa.
Lantaran jelasnya, walaupun gedung itu tidak memiliki PBG tapi biasanya mereka sudah memiliki IMB yang itu sama saja.
"Terkecuali kalau bangunan baru, ini memang ada ditemukan di lapangan. Ya hampir rata-rata rumah, ya paling ada 10 an rumah lah. Tapi kalau bangunan untuk usaha itu rata-rata sudah buat PBG," jelasnya.
Baca juga : Sejak Maret 2022, Pemkot Bandar Lampung Telah Terbitkan 1.190 PBG
Oleh karena itu, langkah kedepan pihaknya akan melakukan kegiatan pendataan karena IMB yang dulu itu manual pendaftarannya belum melalui online.
"Jadi dengan melalui sistem online yang baru ini, kita akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata dia.
Adapun bangunan yang harus memiliki IMB, diantaranya bangunan rumah tinggal, komersil, bangunan sosial seperti masjid, ponpes, sekolah, ruko, rumah sakit dan sebagainya.
Sementara untuk sanksi bagi rumah tinggal yang belum memiliki PBG ini, pihaknya tidak menerapkan sanksi. Hanya saja pihaknya mengingatkan pemilik bangunan segera mengurus ijin PBG nya.
"Karena ini melalui online. Jadi selain sosialisasikan ke masyarakat, kita juga akan bantu untuk bagaimana cara pendaftarannya seperti apa," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi meminta, Pemkot melalui Disperkim harus secara masif sosialisasikan ke warga berkaitan dengan PAD karena IMB kan sudah berganti ke PBG.
"Prosesnya juga sebenarnya saat ini lebih mudah pengajuannya karena melalui online. Karena ini juga untuk menambah PAD juga," ucapnya.
Selain ada peraturan dari pemerintah pusat, hal itu juga sudah ada turunannya yaitu peraturan daerah (Perda) nya.
"Karena kita juga belum tahu adanya masyarakat yang belum mengurus PBG ini apakah karena ketidaktahuannya, atau karena dikira ribet segala macam dalam prosesnya. Padahal sekarang lebih mudah mengurusnya. Artinya ini perlu sisialisasikannya secara masif," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pengecekan PBG Hingga Kelayakan Gedung Sekolah Az Zahra
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025