Sejak Maret 2022, Pemkot Bandar Lampung Telah Terbitkan 1.190 PBG

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandar Lampung sejak Maret 2022 hingga saat ini telah menerbitkan
sebanyak 1.190 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan
bangunan (IMB) di kota setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung
mengatakan, berdasarkan undang-undang Cipta kerja turunannya PP 16/21 bahwa IMB
saat ini berubah menjadi PBG.
Adapun proses pengajuan PBG tersebut, sejak 2022
sudah melalui sistem aplikasi yaitu sistem informasi manajemen bangunan gedung
(SIM BG).
"Jadi berdasarkan pengajuan dari pemohon
melalui Aplikasi Sim BG sejak Maret 2022 hingga saat ini sudah ada 1.190 PBG
yang sudah kita terbitkan," ujar Muhtadi, Rabu (12/7/2023).
Jumlah tersebut kata Muhtadi, bangunannya pun
bermacam-macam. Mulai dari rumah tinggal, komersil, lalu bangunan sosial
seperti masjid, pondok pesantren (ponpes), dan sekolah.
"Selanjutnya ada juga ruko, rumah sakit dan
sebagainya. Yang ini daftar nya melalui online semua," ungkapnya.
Adapun cara pengajuannya jelas Muhtadi, langkah
pertama pemohon harus membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan semua
data yang dibutuhkan termasuk lokasi bangunan yang akan dibangun untuk di
upload ke sistem tersebut.
Jika bangunan yang akan di bangun itu
persyaratannya tidak lengkap, maka akan dikembalikan melalui sistem itu juga
dengan notifikasi kekurangan dokumennya apa yang harus dilengkapi.
Misal, pemohon ingin mengajukan bangunan rumah
tinggal. Maka itu nantinya hanya diperiksa oleh tim yang ada di dinas perumahan
dan pemukiman (Disperkim).
"Tapi kalau pengajuannya adalah bangunan
komersil, maka yang melalukan penilaiannya adalah tenaga profesi ahli seperti
dari perguruan tinggi, asosiasi yang memiliki keahlian dibidang struktur,
arsitektur, elektrika dan lainnya. Nah mereka itu lah yang melakukan penilaian
bangunan itu sudah sesuai atau tidak," ungkapnya.
Jika sesuai tambahnya, maka barulah keluar izin
PBG nya.
"Setelah keluar PBG ini, maka muncul juga notifikasi besaran retribusi yang harus pemohon bayarkan lewat bank," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Atlet Airsoftgun Kota Metro Raih Medali Emas
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025