• Minggu, 12 Januari 2025

Sejak Maret 2022, Pemkot Bandar Lampung Telah Terbitkan 1.190 PBG

Rabu, 12 Juli 2023 - 13.52 WIB
210

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sejak Maret 2022 hingga saat ini telah menerbitkan sebanyak 1.190 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) di kota setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, berdasarkan undang-undang Cipta kerja turunannya PP 16/21 bahwa IMB saat ini berubah menjadi PBG.

Adapun proses pengajuan PBG tersebut, sejak 2022 sudah melalui sistem aplikasi yaitu sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIM BG).

"Jadi berdasarkan pengajuan dari pemohon melalui Aplikasi Sim BG sejak Maret 2022 hingga saat ini sudah ada 1.190 PBG yang sudah kita terbitkan," ujar Muhtadi, Rabu (12/7/2023).

Jumlah tersebut kata Muhtadi, bangunannya pun bermacam-macam. Mulai dari rumah tinggal, komersil, lalu bangunan sosial seperti masjid, pondok pesantren (ponpes), dan sekolah.

"Selanjutnya ada juga ruko, rumah sakit dan sebagainya. Yang ini daftar nya melalui online semua," ungkapnya.

Adapun cara pengajuannya jelas Muhtadi, langkah pertama pemohon harus membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan semua data yang dibutuhkan termasuk lokasi bangunan yang akan dibangun untuk di upload ke sistem tersebut.

Jika bangunan yang akan di bangun itu persyaratannya tidak lengkap, maka akan dikembalikan melalui sistem itu juga dengan notifikasi kekurangan dokumennya apa yang harus dilengkapi.

Misal, pemohon ingin mengajukan bangunan rumah tinggal. Maka itu nantinya hanya diperiksa oleh tim yang ada di dinas perumahan dan pemukiman (Disperkim).

"Tapi kalau pengajuannya adalah bangunan komersil, maka yang melalukan penilaiannya adalah tenaga profesi ahli seperti dari perguruan tinggi, asosiasi yang memiliki keahlian dibidang struktur, arsitektur, elektrika dan lainnya. Nah mereka itu lah yang melakukan penilaian bangunan itu sudah sesuai atau tidak," ungkapnya.

Jika sesuai tambahnya, maka barulah keluar izin PBG nya.

"Setelah keluar PBG ini, maka muncul juga notifikasi besaran retribusi yang harus pemohon bayarkan lewat bank," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Atlet Airsoftgun Kota Metro Raih Medali Emas