• Senin, 07 Juli 2025

Kasus Perampokan Ratusan Juta Terhadap Petani di Lamsel Ternyata Laporan Palsu

Senin, 26 Juni 2023 - 18.43 WIB
206

Jumani dengan tangan terborgol saat dirilis polisi kepada media. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Drama dua perampok berhasil menggondol uang tunai senilai Rp294.300.000 dari seorang petani bernama Jumani (34) asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ternyata hanya isapan jempol belaka.

Sebelumnya, Jumani melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hari Rabu 21 Juni 2023 kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan TKP setelah terowongan di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan.

Dari kejadian itu, ia mengaku tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai Rp294.300.000 berikut  selembar KTP milik korban lenyap dibawa pelaku.

Terbaru, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengatakan, peristiwa curas hanyalah fiktif alias rekayasa Jumani sang Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) sekaligus menjadi Colection Agen Bank BNI yang bertugas mencari Petani yang ingin mengajukan Pinjaman dana KUR (Kredit Usaha Rakyat).

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Gasak Rp 294 Juta Milik Nasabah Bank BNI di Lamsel

"Penyelidikan gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan di back up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Presisi Polsek sragi yang dipimpin saya sendiri bersama Kapolsek penengahan Iptu Gobel dengan cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang dilintasi oleh pelaku dan melakukan interogasi saksi-saksi dan pelaku secara maksimal," urai Kasat Reskrim saat konferensi pers di Lapangan Mapolres, Senin (26/6/2023).

"Selanjutnya pelaku Jumani, mengakui bahwa yang di laporkan yaitu Pencurian uang senilai Rp294.300.000 ke Polsek Penengahan tersebut palsu atau rekayasa," tegas Kasat Reskrim.

Lalu, polisi menggelandang Jumani bersama barang bukti untuk diamankan ke Polsek Penengahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku merupakan Ketua Gapoktan sekaligus menjadi Colection Agen Bank BNI yang bertugas mencari Petani yang ingin mengajukan Pinjaman dana KUR (Kredit Usaha Rakyat)," lanjut Hendra.

Bermodus melakukan dugaan tindak pidana membuat laporan palsu, agar orang-orang yang mempunyai hutang ke Jumani mempunyai rasa empati ketika mendengar ia menjadi korban pencurian uang senilai Rp294.300.000, dan segera membayar hutangnya kepada tersangka.

Dan yang kedua, agar pihak Bank BNI memberi kebijakan tenggang waktu untuk pelunasan kredit usaha rakyat tani sebanyak 8 nasabah yang menjadi tanggungan pelaku. Karena uang 8 nasabah yang berjumlah Rp200 juta tersebut, sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli pupuk dan menutupi pinjaman nasabah lain yang setorannya kurang.

"Selanjutnya yang mana pencurian uang dengan sejumlah Rp294.300.000, hanyalah fiktif atau rekayasa pelaku," timpal Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 6544 TRI, 1 buah helm merk GM warna Hitam, 1 buah tas gendong warna hitam merk Polo Army, 1 buah handphone merk Oppo A16 warna silver, 1 lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/VI/2023/SPKT/Polsek Penengahan/ Polres Lamsel/ Polda Lampung , tanggal 21 Juni 2023.

"Terhadap tersangka Jumani, disangkakan Pasal 242 ayat (1) KUHPidana berbunyi barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang Undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum, dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa di tunjuk untuk itu  di hukum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. (*)