Kasus Perampokan Ratusan Juta Terhadap Petani di Lamsel Ternyata Laporan Palsu

Jumani dengan tangan terborgol saat dirilis polisi kepada media. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Drama dua perampok
berhasil menggondol uang tunai senilai Rp294.300.000 dari seorang petani
bernama Jumani (34) asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) ternyata hanya isapan jempol belaka.
Sebelumnya, Jumani melaporkan peristiwa tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hari Rabu 21 Juni 2023 kemarin,
sekitar pukul 12.30 WIB, dengan TKP setelah terowongan di Desa Klaten,
Kecamatan Penengahan.
Dari kejadian itu, ia mengaku tas selempang warna hitam
yang berisikan uang tunai Rp294.300.000 berikut selembar KTP milik korban
lenyap dibawa pelaku.
Terbaru, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra
mengatakan, peristiwa curas hanyalah fiktif alias rekayasa Jumani sang Ketua
Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) sekaligus menjadi Colection Agen Bank BNI
yang bertugas mencari Petani yang ingin mengajukan Pinjaman dana KUR (Kredit
Usaha Rakyat).
BACA JUGA: Rampok
Bersenpi Gasak Rp 294 Juta Milik Nasabah Bank BNI di Lamsel
"Penyelidikan gabungan Tekab 308 Presisi Polsek
Penengahan di back up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab
308 Presisi Polsek sragi yang dipimpin saya sendiri bersama Kapolsek penengahan
Iptu Gobel dengan cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang
dilintasi oleh pelaku dan melakukan interogasi saksi-saksi dan pelaku secara
maksimal," urai Kasat Reskrim saat konferensi pers di Lapangan Mapolres,
Senin (26/6/2023).
"Selanjutnya pelaku Jumani, mengakui bahwa yang di
laporkan yaitu Pencurian uang senilai Rp294.300.000 ke Polsek Penengahan
tersebut palsu atau rekayasa," tegas Kasat Reskrim.
Lalu, polisi menggelandang Jumani bersama barang bukti
untuk diamankan ke Polsek Penengahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku merupakan Ketua Gapoktan sekaligus menjadi
Colection Agen Bank BNI yang bertugas mencari Petani yang ingin mengajukan
Pinjaman dana KUR (Kredit Usaha Rakyat)," lanjut Hendra.
Bermodus melakukan dugaan tindak pidana membuat laporan
palsu, agar orang-orang yang mempunyai hutang ke Jumani mempunyai rasa empati
ketika mendengar ia menjadi korban pencurian uang senilai Rp294.300.000, dan
segera membayar hutangnya kepada tersangka.
Dan yang kedua, agar pihak Bank BNI memberi kebijakan
tenggang waktu untuk pelunasan kredit usaha rakyat tani sebanyak 8 nasabah yang
menjadi tanggungan pelaku. Karena uang 8 nasabah yang berjumlah Rp200 juta
tersebut, sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli pupuk dan menutupi pinjaman
nasabah lain yang setorannya kurang.
"Selanjutnya yang mana pencurian uang dengan
sejumlah Rp294.300.000, hanyalah fiktif atau rekayasa pelaku," timpal
Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1
unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 6544 TRI, 1 buah helm merk
GM warna Hitam, 1 buah tas gendong warna hitam merk Polo Army, 1 buah handphone
merk Oppo A16 warna silver, 1 lembar Laporan Polisi Nomor :
LP/B/35/VI/2023/SPKT/Polsek Penengahan/ Polres Lamsel/ Polda Lampung , tanggal
21 Juni 2023.
"Terhadap tersangka Jumani, disangkakan Pasal 242
ayat (1) KUHPidana berbunyi barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan
Undang Undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu
membawa akibat bagi hukum, dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang
ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh
dia sendiri atau kuasanya yang istimewa di tunjuk untuk itu di hukum dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara," tandas Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025