Soal Bus Pemprov Kecelakaan, Achmad Saefulloh: Peminjam Harus Tanggung Jawab untuk Perbaikan
Kondisi bus milik Pemprov Lampung nomor polisi BE 7801 BZ usai kecelakaan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peminjam bus milik Pemprov Lampung nomor polisi (nopol) BE-7801-BZ yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatra Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Sabtu (24/6/2023) lalu, harus bertanggung jawab untuk perbaikan kendaraan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, peminjam kendaraan dinas Pemprov Lampung harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan bus yang mengalami kecelakaan tersebut.
“Tentu semua biaya perbaikan bus yang kecelakaan menjadi tanggung jawab peminjam. Karena ia sudah melakukan peminjaman resmi ke Pemprov Lampung jadi harus bertanggung jawab,” kata Achmad, saaat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (25/6/2023) sore.
Baca juga : Kronologi Bus Pemprov Lampung Dipinjam Hingga Kecelakaan dan Tewaskan 1 Kakek
Ia mengungkapkan, sesuai prosedur yang berlaku siapapun peminjam kendaraan dinas Pemprov Lampung harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dipinjamnya.
"Pertanggungjawaban bukan hanya soal BBM, ongkos sopir dan kebutuhan operasional lainnya. Termasuk saat kendaraan yang dipinjam mengalami kecelakaan, maka harus dilakukan perbaikan seperti semula. Karena itu merupakan aset Pemprov,” jelasnya.
Saefullah mewakili Pemprov Lampung juga menyampaikan permohonan maaf karena telah mengizinkan mobil dinas Pemprov Lampung digunakan bukan untuk keperluan dinas, dan hal itu akan menjadi evaluasi kedepan. (*)
Video KUPAS TV : Progres Pembangunan Bakauheni Harbour City di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025









