• Sabtu, 27 Juli 2024

Kronologi Bus Pemprov Lampung Dipinjam Hingga Kecelakaan dan Tewaskan 1 Kakek

Minggu, 25 Juni 2023 - 16.24 WIB
1.7k

Kondisi bus milik Pemprov Lampung nomor polisi BE 7801 BZ usai kecelakaan. Foto: viva.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Bus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung nomor polisi BE 7801 BZ mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di jalan Lintas Sumatra, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada hari Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, satu penumpang kakek bernama Bejan (81), tewas akibat luka parah di bagian kepala. Sementara korban lain dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang diderita.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, membenarkan kejadian itu dan mengatakan jika kecelakaan itu diduga adanya kelalaian dari sang sopir.

"Benar. Dugaan sementara sopir tidak sigap sehingga terjadi Out Of Control," kata Pratomo, saat memberikan keterangan, Sabtu (24/6/2023) malam.

Pratomo menerangkan, peristiwa kecelakaan itu berawal ketika bus merah milik Pemprov Lampung tersebut berangkat dari Kabupaten Lampung Tengah menuju Kota Bandar Lampung, dengan membawa rombongan besan dari Pemda Lamteng yang hendak melangsungkan pernikahan di Bandar Lampung.

"Namun saat melintas di lokasi kejadian, bus hendak menyalip truk yang berada di depannya, di saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan ada kendaraan, sehingga bus menghindar sebelum akhirnya terguling," terangnya.

Dari penelusuran, diketahui bus milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut bukan digunakan keperluan perjalanan dinas, melainkan dipinjam untuk menjemput keluarga dari pegawai Pemprov Lampung yang akan menghadiri acara khitanan pada Sabtu (24/6/2023) lalu.


Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefullah mengungkapkan, bus milik Pemprov Lampung itu awalnya dipinjam secara resmi oleh salah satu staf di Biro Umum Pemprov Lampung.

"Jadi dipinjam secara resmi oleh staf Pemprov untuk keperluan menjemput keluarganya di Bumi Ratu, Lampung Tengah yang akan menghadiri khitanan di kediaman staf kami di Perum Korpri," kata Achmad, dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023). Namun rupanya bus tersebut dipinjam untuk menghantarkan keluarga hajatan.

Adapun alasan Pemprov Lampung memberikan izin karena staf dari Pemprov Lampung tersebut telah mengajukan surat permohonan resmi.

"Atas dasar permohonan dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk kepentingan keluarga yang secara resmi diajukan melalui surat permohonan, maka bus Pemprov tersebut dipinjamkan kepada staf tersebut. Izin itu juga ditujukan kepada pimpinan (Karo Umum) langsung," jelasnya.

Saefullah mewakili Pemprov Lampung juga menyampaikan permohonan maaf karena telah mengizinkan mobil dinas Pemprov Lampung digunakan bukan untuk keperluan dinas, dan hal itu akan menjadi evaluasi kedepan.

Adapun rincian daftar penumpang dalam bus tersebut, yakni :

  1. Sopir bus, Apri Siswanto (45), warga Bandar Lampung
  2. Kenek bus, Rido fadli (33), warga Bandar Lampung
  3. Kenek bus, Dimas Aji (23), warga Bandar Lampung
  4. Siti Zubaidah, warga Lampung Tengah
  5. Imron, warga Lampung Tengah
  6. Irham, warga Lampung Tengah
  7. Ibnu, warga Lampung Tengah
  8. Syamsudin, warga Lampung Tengah
  9. Bejan Haryanto (81), meninggal dunia warga Lampung Tengah. (*)


Video KUPAS TV : BPK Temukan Kerugian Negara 600 Juta di Pemda Lampung Tengah