• Senin, 07 Oktober 2024

Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Bandar Lampung Temukan 570 Berkas Belum Penuhi Syarat

Sabtu, 24 Juni 2023 - 17.26 WIB
269

Penyerahan hasil verifikasi administrasi Bacaleg dari KPU Kota Bandar Lampung kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari total 18 partai tercatat sebanyak 695 berkas Bacaleg yang terdaftar.

Terjadwal pelaksanaan verifikasi adminstrasi Bacaleg itu sejak 15 Mei - 23 Juni, 2023. Dan pada hari ini bertepat di Hotel Emersia Kota Tapis Berseri, KPU menyampaikan hasil verifikasi adminstrasi kepada partai politik dan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sabtu, (24/6/2023).

Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Feri Triatmojo mengatakan, dari total 695 Bacaleg yang telah diverifikasi tersebut, ditemukan sebanyak 570 berkas Bacaleg berstatus belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan sebanyak 125 berstatus memenuhi syarat (MS).

"Hari ini KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg untuk ditindak lanjuti, masa proses tindak lanjutnya dari 26 Juni - 9 Juli 2023 sesuai dengan jam kerja," kata Feri, saat memberikan keterangan.

"Jam kerjanya dimulai dari hari pertama sampai dengan sebelum hari terkahir sampai jam 16.00 WIB, sedangkan dihari terkahir itu sampai dengan pukul 23.59 WIB," sambungnya.

Baca juga : 679 Bacaleg di Lampung Selatan Belum Memenuhi Syarat

Proses perbaikan tersebut lanjut Feri, akan sama dengan saat tahap pertama proses verifikasi adminstrasi, kemudian pemeriksaan berkas yang dilakukan juga sama dengan tahap pertama.

"Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan itu seluruh status Bacaleg yang statusnya BMS. Untuk BMS itu ada banyak, seperti mengenai adminstrasi KTP dan syarat lainya," tandansya.

Feri menjelaskan, maksud dari BMS tersebut adalah syarat adminstrasi Bacaleg yang belum terpenuhi, dan itu yang kemudian harus dilengkapi oleh Bacaleg.

Berkaitan dengan Bacaleg yang berstatus ASN, Feri menerangkan bahwa kemungkinan dalam proses verifikasi terdapat Bacaleg yang berstatus akan memasuki pensiun namun belum melampirkan surat pengunduran diri, apabila hal itu ditemukan makan statusnya saat ini adalah BMS.

"Kalau yang Bacaleg ASN itu adanya Bacaleg yang secara status pekerjaannya harus mundur, dan mungkin syarat berkas bukti mundurnya belum dilengkapi atau semacamnya," jelasnya.

Dalam proses verifikasi administrasi tersebut, banyak ditemukan Bacaleg yang memiliki riwayat permasalahan hukum.

"Tapi prinsipnya kelengkapan berkas dan syarat adminstrasi itu selain dari riwayat pekerjaan, tetapi juga riwayat pendidikan termasuk status riwayat hukum, jadi sebenarnya lebih banyak terkait dengan riwayat hukum selain riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Bantuan Beras Bapanas Mulai Dibagikan ke Ribuan Warga Bandar Lampung