• Senin, 07 Oktober 2024

Parpol Pertanyakan Penggunaan SIREKAP di Pemilu 2024 dan Ketua TPS Terafiliasi, Ini Penjelasan KPU

Sabtu, 24 Juni 2023 - 21.41 WIB
272

KPU Bandar Lampung saat menggelar FGD di Hotel Emersia Bandar Lampung, Sabtu (24/6/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melaksanakan focus group dicussion (FGD) terkait persiapan rumusan kebijakan dan pemungutan perhitungan suara Pemilu tahun 2024, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Sabtu (24/6/2023).

Dalam acara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung, Ratna, mempertanyakan gagasan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Eletronik (SIREKAP) yang akan digunakan pada pemilu 2024.

"Aplikasi SIREKAP ini bentuknya apakah aplikasi yang harus di download atau bisa diliat dalam Google search saja, lalu fungsi dari SIREKAP ini masih cukup bingung, disini ada informasi bahwa PPPK dan PPS itu melakukan input data mengirimkan hasil melalui aplikasi SIREKAP bentuk data, yang diupload ini seperti apa, apakah hasil akhir atau seperti apa," ucapnya.

"Kalau SIREKAP ini bisa diakses oleh seluruh stake holder berarti kan yang tidak menjadi saksi bisa mendapatkan salinan itu dari SIREKAP," sambungnya.

Kemudian dirinya juga mempertanyakan soal surat suara candangan sebesar 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Terlebih lagi apabila nantinya terdapat surat suara yang rusak, hal itu dapat mengurangi surat suara yang akan dipakai.

"Ada misalnya mata pilih yang mencoblos di TPS yang berbeda, apakah itu tidak bisa menggunakan surat suara cadangan itu, lalu solusinya sepeti apa," tegasnya.

Baca juga : Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Bandar Lampung Temukan 570 Berkas Belum Penuhi Syarat

Sementara Sekretaris DPC Hanura Bandar Lampung, M. Ashbari, mengeluhkan soal Ketua TPS pada Pemilu sebelumnya diduga memiliki afiliasi kepentingan politik atas dasar perintah pimpinan di atasnya.

"Ketua TPS itu rata-rata pak RT, sementara pak RT itu ada tekanan dari pimpinan di atasnya, bisa Lurah dan sebagainya, keberpihakan mereka kepada salah satu partai, ada kepentingan seperti itu, jadi apakah lebih baik kalaupun ketua TPS itu benar-benar orang yang netral," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, dalam regulasi yang ada saat ini, memang tidak ada yang melarang seorang Ketua RT menjadi Ketua TPS.

Meskipun demikian lanjutnya, apabila masyarakat menemukan bukti-bukti yang kuat adanya Ketua TPS yang terafiliasi kepada partai politik bisa melaporkanya.

"Apabila memang ditemukan hal seperti itu bisa dilaporkan," ujar Dedy.

Sementara anggota KPU Kota Bandar Lampung, Feri mengatakan, SIREKAP merupakan aplikasi internal dari KPU, sehingga yang bisa diakses pihak luar hanya salinan saja.

"Pertanyaan PDI berkaitan dengan SIREKAP ini hanya pihak penyelenggara, SIREKAP adalah internal KPU, outputnya hanya dalam bentuk salinan hasilnya," jelasnya.

Berkaitan dengan cadangan surat suara yang hanya 2 persen, Feri mengungkapkan, berdasarkan pada Pemilu sebelumnya, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bandar Lampung tidak mencapai 100 persen menggunakan hak pilihnya, sehingga cadangan surat suara 2 persen dirasa masih cukup.

"Surat suara tembahan memang 2 persen, jadi itu untuk yang rusak pemilih pindahan dan lainya, apakah itu cukup atau tidak ya mungkin cukup mungkin juga tidak, maka itulah pentingnya masuk DPT. Kalau dilihat dari angkanya saya rasa akan cukup, karena pada pemilu 2019 partisipasi itu sekitar 500 ribu, jadi masih ada sisa sekitar 200 ribu surat suara," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Seratus Kader PDI Perjuangan Kota Metro Bergerak ke GBK Jakarta