• Senin, 07 Oktober 2024

Bawaslu Lamsel Temukan 3 Eks Napi, BPD Hingga 5 Kades Jadi Bacaleg

Sabtu, 24 Juni 2023 - 20.10 WIB
203

Anggota Bawaslu Lamsel Wazzaki ditemani anggota KPU Mislamuddin, saat memberikan keterangan di depan Aula KPU, Sabtu (24/6/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan temuan eks narapidana, angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa hingga Kepala Desa (Kades) maju dalam bursa bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel, Wazzaki usai menghadiri  focus grup discussion penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan penyampaian hasil verifikasi administrasi bertempat di Aula KPU Lamsel, Sabtu (24/6/2023).

Wazzaki menerangkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap para Bacaleg, ada Kades, BPD dan Sekretaris Desa serta mantan narapidana.

"Ada Bacalon itu Kepala Desa, kemudian ada BPD ya, kemudian ada Sekretaris Desa yang hasil dari pengawasan kami nanti akan kami sampaikan ke KPU," terang Wazzaki.

Baca juga : KPU: 679 Bacaleg di Lampung Selatan Belum Memenuhi Syarat

Disoal jumlah temuan dari pengawasan terhadap para Bacaleg yang berasal dari aparatur desa, Wazzaki merincikan, ada 5 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 3 BPD dan 3 eks napi.

Terkait hal itu, Wazzaki menyebutkan, akan mengirimkan surat hasil pengawasan oleh Bawaslu ke KPU setempat.

"Bawaslu dalam hal ini hari Senin (26/6/2092) besok, akan menyampaikan surat terkait dengan hasil pengawasan Bawaslu. Ada beberapa hal pengawasan Bawaslu, ya sebenarnya itu kaitannya kan dengan administrasi, ini kan masih dalam penyampaian persyaratan Bacaleg. Jadi karena waktu masih panjang sampai dengan DCS nanti, habis ini masih ada perbaikan administrasi," timpalnya.

Baca juga : KPU Lamsel Temukan 3 Bacaleg Ganda di Proses Verifikasi Administrasi

Wazzaki menambahkan, KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan sudah diserahkan semua partai politik untuk diperbaiki.

"Masih ada waktu sampai 2 minggu untuk melakukan pemeriksaan, itu nanti diserahkan kembali ke KPU untuk di verifikasi perbaikan," urainya.

Wazzaki juga menyebut hasil pengawasan Bawaslu mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

"Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10, kami nanti juga sarankan terkait dengan hal-hal yang harus detail dan sesuai dengan syarat-syarat yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 10," tandas Wazzaki.

Dari data yang dikumpulkan kupastuntas.co, 5 Kades tersebut masih aktif menjabat saat mendaftar, namun per tanggal 20 Juni 2023 selesai masa jabatannya. (*)


Video KUPAS TV : Progres Pembangunan Bakauheni Harbour City di Lampung Selatan