Berhentikan Karyawan Tanpa Pesangon, Disnaker Lampung Panggil Pihak BRI

Pertemuan Disnaker Provinsi Lampung, pihak karyawan dan pihak BRI. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk memberikan klarifikasi, terkait pemberhentian secara sepihak oleh perusahaan BUMN itu terhadap Nurhadi (47) Warga Dusun VII (Sukamaju), Natar RT 025 RW 10, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Nurhadi bersama tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, atas ketidakadilan yang dialami oleh Nurhadi yang telah bekerja selama 21 tahun dan telah memberikan banyak kontribusi terhadap perusahaan.
Nurhadi yang ditemui usai menghadiri klarifikasi di kantor Disnaker Provinsi Lampung mengaku tidak puas atas pertemuan tersebut, sebab menurutnya pertemuan tersebut tidak memberikan jawaban atas tuntutan yang menjadi harapannya bersama tim kuasa hukum, yaitu mendengar penjelasan langsung mengapa dirinya sampai diberhentikan secara sepihak.
Dalam pertemuan itu kata Nurhadi, pihak BRI tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang menjadi alasan perusahaan BUMN itu memberhentikan dirinya secara sepihak. Padahal pertemuan tersebut seharusnya membahas terkait persoalan yang menjadi pokok permasalahan yang terjadi.
"Saya meminta dasar serta poin-poin apa saja yang dituduhkan ke saya, seperti diketahui SK yang diberikan ke saya tidak dirinci kesalahan apa saja yang saya lakukan, seperti hal nya rekan rekan saya yang diduga menerima SK yang sama dengan rincian kesalahan yang cukup jelas. Sedangkan dalam SK putusan saya tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi alasan saya di PHK," kata Nurhadi saat di wawancara, Selasa (20/06/2023).
Baca juga : Diberhentikan Sepihak dan Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung
Bahkan dirinya mengaku sudah melakukan upaya permohonan tertulis pada 4 mei 2023 dan telah melakukan upaya untuk menjelaskan ulang di Kantor Wilayah BRI pada 23 Mei 2023.
Kemudian kembali bersurat untuk kedua kalinya terhadap tuntutan yang dilayangkan untuk meminta secara tertulis yang menjadi dasar dirinya di PHK dengan rincian permasalahan yang dituduhkan.
"Namun pihak BRI sampai sekarang belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu, padahal sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, saya berhak untuk tahu dan memperoleh informasi terhadap diri saya yang di PHK oleh BRI," tegasnya.
Pihaknya pun berharap pada pertemuan mediasi selanjutnya pihak BRI bisa menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut dengan detail, serta bisa memberikan penjelasan terhadap poin-poin apa saja yang menjadi dasar BRI untuk memberhentikan nya secara sepihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, melalui Kepala bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Kerja Soleha HY mengatakan, pertemuan hari ini merupakan mediasi awal untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak.
"Kemudian Disnaker dalam hal ini akan mendalami dahulu dokumen dari para pihak dan nanti kita akan jadwalkan secepatnya untuk mediasi selanjutnya," singkatnya
Sementara itu dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk saat diwawancara lebih memilih diam dan enggan memberikan komentar apapun usai menghadiri pertemuan dengan Disnaker dan pelapor terkait permasalahan yang terjadi. (*)
Berita Lainnya
-
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025 -
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Kamis, 05 Juni 2025 -
DPD PDI-P Lampung Potong 11 Sapi dan 14 Kambing, Sudin Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Kamis, 05 Juni 2025