• Sabtu, 07 Juni 2025

Diberhentikan Sepihak dan Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung

Senin, 12 Juni 2023 - 16.39 WIB
6.2k

Mantan karyawan BRI Nurhadi bersama kuasa hukumnya Gindha Ansori saat melapor ke Disnaker Lampung. Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bernama Nurhadi (47) melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung.

Warga Dusun VII (Sukamaju) Natar RT 025 RW 10 Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini mengadu ke Disnaker lantaran dirinya dipecat sepihak dan tidak diberikan pesangon setelah 21 tahun bekerja di Bank BRI.

Bersama Kuasa Hukumnya, Gindha Ansori, Nurhadi menceritakan terakhir bekerja sebagai Kepala Unit BRI Panjang. Ia  bekerja  sejak tahun 2002 silam dan di berhentikan secara sepihak pada 14 April 2023.

Dalam kedatangannya ke Disnaker, ia meminta mediasi perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara dirinya dengan BRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perselisihan hubungan kerja tersebut terjadi lantaran BRI melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya tanpa memberikan pesangon.

“Selain itu, alasan penghentian kerja pun tidak dijelaskan secara rinci, dalam hal ini saya merasa didzalimi," kata Nurhadi saat ditemui di lingkungan kantor Disnaker Lampung, Senin (12/06/2023).

Dengan mengadukan persoalan itu ke Disnaker, dirinya berharap dapat dilakukan mediasi dan hak sebagai karyawan yang di PHK dipenuhi, apalagi ia mengaku selama 21 tahun telah mengabdikan diri di BRI tanpa ada masalah.

"Perihal PHK yang terjadi terhadap diri saya ini enggak jelas alasannya, saya tidak merasa sepeserpun merugikan BRI, dua kali saya tanya alasan PHK BRI tidak bisa menjelaskan," sebutnya.

PHK ini, kata dia, dirasa amat merugikannya, selain tidak lagi bekerja di BRI dirinya pun kesulitan mencari kerja di tempat lain lantaran asumsi buruk atas karyawan yang di PHK.

Menurut Kuasa Hukum Nurhadi, Gindha Ansori, tindakan yang dilakukan oleh BRI telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak memenuhi hak dasar dari pekerja/karyawan yang di PHK yakni pesangon.

“Pesangon merupakan hak dari karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu  mengaku akan segera menindaklanjuti aduan itu. Disnaker menyebut lebih mengedepankan langkah mediasi untuk penyelesaian.

"Nanti kita pelajari dulu laporan dari saudara Nurhadi, setelah itu akan kita undang pihak BRI untuk kita mintai keterangan, selanjutnya kita undang kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya," katanya.

Perihal pesangon yang tidak dibayarkan, Agus Nompitu menyebut setiap perusahaan wajib memberikan kepada karyawan yang di PHK. Pihaknya menegaskan akan meminta BRI untuk melunasi kewajibannya itu.

"Tapi nanti kita lakukan mediasi terlebih dahulu," tandasnya. (*)