Diberhentikan Sepihak dan Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung

Mantan karyawan BRI Nurhadi bersama kuasa hukumnya Gindha Ansori saat melapor ke Disnaker Lampung. Foto: Wanda/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mantan Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bernama
Nurhadi (47) melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung.
Warga Dusun VII (Sukamaju)
Natar RT 025 RW 10 Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini
mengadu ke Disnaker lantaran dirinya dipecat sepihak dan tidak diberikan
pesangon setelah 21 tahun bekerja di Bank BRI.
Bersama Kuasa Hukumnya,
Gindha Ansori, Nurhadi menceritakan terakhir bekerja sebagai Kepala Unit BRI
Panjang. Ia bekerja sejak tahun 2002 silam dan di berhentikan
secara sepihak pada 14 April 2023.
Dalam kedatangannya ke
Disnaker, ia meminta mediasi perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara
dirinya dengan BRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perselisihan hubungan kerja
tersebut terjadi lantaran BRI melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
secara sepihak terhadap dirinya tanpa memberikan pesangon.
“Selain itu, alasan
penghentian kerja pun tidak dijelaskan secara rinci, dalam hal ini saya merasa
didzalimi," kata Nurhadi saat ditemui di lingkungan kantor Disnaker
Lampung, Senin (12/06/2023).
Dengan mengadukan persoalan
itu ke Disnaker, dirinya berharap dapat dilakukan mediasi dan hak sebagai
karyawan yang di PHK dipenuhi, apalagi ia mengaku selama 21 tahun telah
mengabdikan diri di BRI tanpa ada masalah.
"Perihal PHK yang
terjadi terhadap diri saya ini enggak jelas alasannya, saya tidak merasa
sepeserpun merugikan BRI, dua kali saya tanya alasan PHK BRI tidak bisa
menjelaskan," sebutnya.
PHK ini, kata dia, dirasa
amat merugikannya, selain tidak lagi bekerja di BRI dirinya pun kesulitan
mencari kerja di tempat lain lantaran asumsi buruk atas karyawan yang di PHK.
Menurut Kuasa Hukum Nurhadi,
Gindha Ansori, tindakan yang dilakukan oleh BRI telah menyalahi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, karena tidak memenuhi hak dasar dari
pekerja/karyawan yang di PHK yakni pesangon.
“Pesangon merupakan hak dari
karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan
perundang-undangan,” paparnya.
Sementara itu, dalam
pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengaku akan segera menindaklanjuti aduan
itu. Disnaker menyebut lebih mengedepankan langkah mediasi untuk penyelesaian.
"Nanti kita pelajari
dulu laporan dari saudara Nurhadi, setelah itu akan kita undang pihak BRI untuk
kita mintai keterangan, selanjutnya kita undang kedua belah pihak untuk
dicarikan solusinya," katanya.
Perihal pesangon yang tidak
dibayarkan, Agus Nompitu menyebut setiap perusahaan wajib memberikan kepada
karyawan yang di PHK. Pihaknya menegaskan akan meminta BRI untuk melunasi
kewajibannya itu.
"Tapi nanti kita lakukan
mediasi terlebih dahulu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025