• Senin, 30 September 2024

Lagi, Polisi Metro Tangkap Pelajar Pencuri Motor Asal Lamtim

Jumat, 16 Juni 2023 - 11.59 WIB
802

Tersangka AS berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastunta.co, Metro - Aksi pencurian sepeda motor di Kota Metro yang marak perlahan mulai senyap. Satu persatu pelaku maling yang meresahkan masyarakat tersebut berhasil dibekuk Polisi.

Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pelajar atas pengembangan dari penangkapan tersangka Gusman Rangga (18) remaja asal Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tersangka jaringan Gusman Rangga tersebut merupakan bocah berusia 15 tahun warga Jabung, Lampung Timur berinisial AS.

"Jadi penangkapan tersangka ini atas pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Setelah dilakukan penangkapan tersangka inisial GR lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain berinisial AS," kata Mangara, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Baca juga : 5 Kali Curi Motor di Metro, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi

Tersangka AS ditangkap pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di kediaman kerabatnya yang terdapat di wilayah Lebak Danau, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Setelah didapat informasi pelaku ada di sekitar wilayah Lebak Danau, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar pelaku ada di kediaman pamannya. Lalu kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dalam penangkapan AS, Polisi juga menemukan barang bukti motor Honda Beat tanpa nomor Polisi (Nopol) yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat tanpa plat nomor polisi tahun 2021 berwarna biru putih dan 1 potong kaos lengan pendek warna putih dengan motif garis- garis warna hijau milik anak pelaku yang digunakan dalam melakukan pencurian.

Mangara Panjaitan menjelaskan, AS terlibat dalam aksi pencurian bersama Gusman Rangga pada Senin (5/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Metro Timur.

"Mereka ini yang juga melakukan pencurian motor di halaman cafe SDM yang terdapat di Jalan Selagai, Kecamatan Metro Timur. Ter pelaku ini masuk ke halaman parkiran Cafe SDM, Kemudian mengambil 1 motor yang di parkirkan di halaman cafe tersebut dan saat itu itu kunci kontak motor masih menempel di motor," bebernya.

Kini AS berserta barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam menyusul rekannya di penjara dan dihukum dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)