• Senin, 07 Juli 2025

Sambil Cengengesan, Ayah di Palas Lamsel Ini Ngaku Cabuli Anak Tiri Sebanyak 4 Kali

Kamis, 15 Juni 2023 - 16.39 WIB
300

Tersangka pencabulan Jasman saat dimintai keterangan di Mapolsek Palas, Lamsel. Kamis (15/6/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sambil tersenyum seorang tersangka pencabulan bernama Jasman (42) mengakui berbuat cabul terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (16) sebanyak 4 kali di 2 lokasi berbeda saat dimintai keterangan di Mapolsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel).

Hal itu terungkap, saat Kupastuntas.co berhasil meneminta keterangan pelaku di ruang pemeriksaan Mapolsek Palas, Kamis (15/6/2023).

"Dari kelas 2 SMP (korban dicabuli). Khilaf pak, nggak tau pak," jawab Jasman sambil senyum-senyum.

Jasman mengaku, melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.

"Di kontrakan Belambangan 2 kali, dirumah sendiri 2 kali. Disentuh, udah terus berangkat kerja," ulasnya.

Ditanya mengenai motivasi pelaku melakukan perbuatannya, ia menyebut karena khilaf dan mengaku tidak sadar.

"Khilaf, secara naluri nggak sadar aja pak. Mau berangkat kerja sekitar habis dzuhur, saya pegang (alat vital korban) udah saya berangkat kerja," tandas Jasman.

BACA JUGA: Miris! Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Lampung Selatan

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, pelaku  menikah dengan ibu korban sekitar 7 tahun lamanya.

"Pengakuan pelaku, kebetulan dia ini ditinggal istrinya bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga. Sehingga yang tinggal dirumah itu hanya bapak tiri, korban dan adiknya laki-laki masih berumur 7 tahun," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Kapolsek menambahkan, dalam keterangan pelaku bahwa perbuatan itu baru dilakukan hanya sekali.

"Pengakuan pelaku baru satu kali, tapi pengakuan korban sudah beberapa kali sebelumnya tapi gagal untuk disetubuhi, ya pencabulannya sudah masuk," tegas Andi Yunara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun dan denda bernilai miliaran.

"Sementara kita kenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman maksimal pidana penjara itu 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, Jasman dibekuk petugas pada hari Minggu (11/6), sekitar jam 20.00 WIB, saat berada di kediamannya di Kecamatan Palas.

Pada hari Kamis (8/6) kemarin, sekitar jam 12.30 WIB, korban tengah membuat kopi di dapur dan tetiba saja pelaku menghampiri korban dari belakang.

Lalu, pelaku yang telah gelap mata membawa korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu.

"Pada saat kejadian, korban sempat berteriak 'ayah nakal' lalu pelaku mengatakan 'gak usah ngomong sama ibu kamu'. Setelah itu, korban berhasil menendang perut pelaku hingga tejatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," sambung Andi Yunara.

Paska kejadian, korban mengalami trauma dan putus asa bahkan merasa takut jika bertemu dengan pelaku yang tinggal serumah.

"Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Palas," timpal Kapolsek.

Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palas bergegas memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti kejadian.

Akhirnya, hari Minggu kemarin, Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. (*)