Sambil Cengengesan, Ayah di Palas Lamsel Ini Ngaku Cabuli Anak Tiri Sebanyak 4 Kali

Tersangka pencabulan Jasman saat dimintai keterangan di Mapolsek Palas, Lamsel. Kamis (15/6/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Sambil tersenyum seorang tersangka pencabulan bernama Jasman (42)
mengakui berbuat cabul terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (16) sebanyak 4 kali di
2 lokasi berbeda saat dimintai keterangan di Mapolsek Palas, Lampung Selatan
(Lamsel).
Hal itu terungkap, saat
Kupastuntas.co berhasil meneminta keterangan pelaku di ruang pemeriksaan
Mapolsek Palas, Kamis (15/6/2023).
"Dari kelas 2 SMP
(korban dicabuli). Khilaf pak, nggak tau pak," jawab Jasman sambil
senyum-senyum.
Jasman mengaku, melakukan
perbuatan asusila terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.
"Di kontrakan
Belambangan 2 kali, dirumah sendiri 2 kali. Disentuh, udah terus berangkat kerja,"
ulasnya.
Ditanya mengenai
motivasi pelaku melakukan perbuatannya, ia menyebut karena khilaf dan mengaku
tidak sadar.
"Khilaf, secara naluri nggak sadar aja pak. Mau berangkat kerja sekitar habis dzuhur, saya pegang (alat vital korban) udah saya berangkat kerja," tandas Jasman.
BACA JUGA: Miris!
Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Lampung Selatan
Kapolsek Palas, AKP Andi
Yunara menerangkan, pelaku menikah
dengan ibu korban sekitar 7 tahun lamanya.
"Pengakuan pelaku,
kebetulan dia ini ditinggal istrinya bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah
tangga. Sehingga yang tinggal dirumah itu hanya bapak tiri, korban dan adiknya
laki-laki masih berumur 7 tahun," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel
AKBP Edwin.
Kapolsek menambahkan,
dalam keterangan pelaku bahwa perbuatan itu baru dilakukan hanya sekali.
"Pengakuan pelaku
baru satu kali, tapi pengakuan korban sudah beberapa kali sebelumnya tapi gagal
untuk disetubuhi, ya pencabulannya sudah masuk," tegas Andi Yunara.
Akibat perbuatannya, tersangka
terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun dan denda bernilai miliaran.
"Sementara kita
kenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua
atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman
maksimal pidana penjara itu 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tutup
Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya,
Jasman dibekuk petugas pada hari Minggu (11/6), sekitar jam 20.00 WIB, saat
berada di kediamannya di Kecamatan Palas.
Pada hari Kamis (8/6)
kemarin, sekitar jam 12.30 WIB, korban tengah membuat kopi di dapur dan tetiba
saja pelaku menghampiri korban dari belakang.
Lalu, pelaku yang telah
gelap mata membawa korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap
anak tirinya itu.
"Pada saat
kejadian, korban sempat berteriak 'ayah nakal' lalu pelaku mengatakan 'gak usah
ngomong sama ibu kamu'. Setelah itu, korban berhasil menendang perut pelaku
hingga tejatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang
terbuka," sambung Andi Yunara.
Paska kejadian, korban
mengalami trauma dan putus asa bahkan merasa takut jika bertemu dengan pelaku
yang tinggal serumah.
"Kemudian korban
menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, selanjutnya ibu korban
melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Palas," timpal Kapolsek.
Usai menerima laporan
itu, Unit Reskrim Polsek Palas bergegas memeriksa para saksi dan mengumpulkan
alat bukti kejadian.
Akhirnya, hari Minggu
kemarin, Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025