• Senin, 07 Juli 2025

Miris! Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Lampung Selatan

Senin, 12 Juni 2023 - 15.09 WIB
513

Pelaku saat diamankan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus ayah cabuli anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini pria berinisial JM (48) asal Kecamatan Palas, Lamsel tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga mengalami trauma.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, atas perbuatannya pelaku dibekuk petugas pada hari Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di kediamannya.

Adapun kronoligi peristiwa pencabulan terjadi pada hari Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban tengah membuat kopi di dapur dan dihampiri pelaku dari belakang. Lalu pelaku yang telah gelap mata membawa korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul.

"Pada saat kejadian, korban sempat berteriak 'ayah nakal' lalu pelaku mengatakan 'gak usah ngomong sama ibu kamu'. Setelah itu, korban berhasil menendang perut pelaku hingga tejatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," terang Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwi,n saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca juga : Bejat! Ayah di Katibung Lamsel Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Ditahan Polisi

Pasca kejadian, korban mengalami trauma dan putus asa bahkan merasa takut jika bertemu dengan pelaku yang tinggal serumah.

"Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Maposlek Palas," ungkapnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palas bergegas memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti kejadian.

Akhirnya, hari Minggu (11/6/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan pelaku. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," urai Kapolsek.

Baca juga : Terungkap Modus Ayah Cabuli Anak Tiri di Katibung Lamsel

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek motif Hello Kity dan 1 helai celana dalam perempuan warna unggu merek Navacita yang kini diamankan di Mapolsek Palas.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang sopir berinisial AD (45) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya gegara tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni inisial D (14), pada 25 Januari 2023 lalu.

Sedihnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel dan dibarengi dengan ancaman terhadap korban.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"TKP penangkapan pelaku, di Lapangan Baruna Ria, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023). (*)


Video KUPAS TV : Marak Open BO di Metro, Komisi II Pertanyakan Pengawasan Pemkot