Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pringsewu Dorong Pimpinan Proses Surat Pemecatan Riski Raya Saputra
Kupastuntas.co, Pringsewu - Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Pringsewu
mendorong Pimpinan DPRD untuk memproses Surat Keputusan DPP PDI P terkait
pemecatan Riski Raya Saputra sebagai kader PDIP.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Aris Wahyudi mengatakan, pemecatan Risky Raya Saputra sudah final. "Yang
bersangkutan dipecat dengan tidak hormat, surat pemecatan ditandatangani
langsung oleh Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri Putri dan Sekretaris
Jenderal Hasto Kristiyanto," ujar Aris Wahyudi, Senin (12/6/23).
Dengan terbitnya surat
keputusan diatas, maka kapasitas Riski Raya Saputra sebagai anggota partai
sudah tidak berlaku lagi. "Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, prosesnya
sudah melewati mekanisme yang panjang termasuk di Mahkamah Partai sudah
dibahas," imbuhnya.
Oleh karena itu Fraksi PDI
Perjuangan sebagai perpanjangan tangan DPP meminta kepada Pimpinan DPRD supaya
memproses. "Kami mendorong supaya diproses karena PDIP sudah tidak
mengakui saudara Riski Raya Saputra lagi sebagai anggota PDIP, dan melarang
yang bersangkutan untuk melakukan segala kegiatan yang mengatas namakan PDI
Perjuangan," tegasnya.
BACA JUGA: Hari
Ini, DPC PDIP Serahkan Surat Pemecatan Riski Raya Saputra ke DPRD Pringsewu
Sebelumnya, Selasa (6/6/24)
Banmus DPRD Pringsewu menindak lanjuti SK DPP PDIP dengan melakukan rapat.
Hanya saja berdasarkan Tatib pasal 64 poin 1 - 6, bawah rapat perubahan Banmus
harus dirubah melalui Rapat Paripurna sehingga tidak ada celah masuk untuk
menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman PAW Risky Raya Saputra.
Selanjutnya Senin (12/6/23)
Pimpinan DPRD Pringsewu kembali menggelar Rapat untuk menindak lanjuti Rapat
Banmus Sebelumnya. Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Maulana Lahudin mengatakan,
DPRD akan melakukan konsultasi dengan Ahli Hukum dari Unila.
"Kami juga akan
kordinasi dengan KPU apakah benar KTA yang bersangkutan sudah keluar dari
Nasdem kemudian apakah Risky Raya Saputra benar sudah mendaftar Caleg Provinsi
pada Pileg 2024 lewat Partai Nasdem," jelas Maulana.
Sementara perwakilan Fraksi
Golkar Sagang Nainggolan menyarankan kepada Pimpinan DPRD agar hati-hati
mengambil keputusan karena berdampak kepada nasib seseorang.
"Kami punya catatan
banyak yang dipecat dari Partai tapi tetap jadi anggota dewan baik itu DPRD
maupun DPR RI," kata Sagang.
Terpisah Rizky Raya Saputra
mengatakan akan memperjuangkan hak konstitusi para konstituen. Hal itu di
buktikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum
Ginda Anshori Wayka dan Rekan.
"Saya berharap upaya
permohonan saya ini dapat dinilai dari sisi positif dan dapat dikabulkan oleh
Mahkamah Partai, karena saat ini saya sedang memperjuangkan hak konstitusi dari
para konstituen yang memberikan amanahnya kepada saya melalui PDI
Perjuangan," ujar Risky.
Dinamika ini, kata dia, hanya
merupakan salah satu bentuk kompleksitas dalam bertata negara dan berpartai.
"Inilah cara saya memperjuangkan partisipasi rakyat dalam menentukan arah
kebijakan pada ranah Legislatif di tingkat Kabupaten Pringsewu dan Provinsi
Lampung," timpalnya.
Ia berharap kedepan, langkah
permohonan yang dia ajukan dapat dijadikan barometer dan yurisprudensi untuk
para petugas partai yang terpilih mewakili masyarakat pada kontestasi
Legislatif di tahun 2024 kedepan. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024