• Kamis, 28 November 2024

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pringsewu Dorong Pimpinan Proses Surat Pemecatan Riski Raya Saputra

Senin, 12 Juni 2023 - 17.21 WIB
1.2k

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pringsewu Aris Wahyudi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Pringsewu mendorong Pimpinan DPRD untuk memproses Surat Keputusan DPP PDI P terkait pemecatan Riski Raya Saputra sebagai kader PDIP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Aris Wahyudi mengatakan, pemecatan Risky Raya Saputra sudah final. "Yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat, surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto," ujar Aris Wahyudi, Senin (12/6/23).

Dengan terbitnya surat keputusan diatas, maka kapasitas Riski Raya Saputra sebagai anggota partai sudah tidak berlaku lagi. "Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, prosesnya sudah melewati mekanisme yang panjang termasuk di Mahkamah Partai sudah dibahas," imbuhnya.

Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan sebagai perpanjangan tangan DPP meminta kepada Pimpinan DPRD supaya memproses. "Kami mendorong supaya diproses karena PDIP sudah tidak mengakui saudara Riski Raya Saputra lagi sebagai anggota PDIP, dan melarang yang bersangkutan untuk melakukan segala kegiatan yang mengatas namakan PDI Perjuangan," tegasnya.

BACA JUGA: Hari Ini, DPC PDIP Serahkan Surat Pemecatan Riski Raya Saputra ke DPRD Pringsewu

Sebelumnya, Selasa (6/6/24) Banmus DPRD Pringsewu menindak lanjuti SK DPP PDIP dengan melakukan rapat. Hanya saja berdasarkan Tatib pasal 64 poin 1 - 6, bawah rapat perubahan Banmus harus dirubah melalui Rapat Paripurna sehingga tidak ada celah masuk untuk menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman PAW Risky Raya Saputra.

Selanjutnya Senin (12/6/23) Pimpinan DPRD Pringsewu kembali menggelar Rapat untuk menindak lanjuti Rapat Banmus Sebelumnya. Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Maulana Lahudin mengatakan, DPRD akan melakukan konsultasi dengan Ahli Hukum dari Unila.

"Kami juga akan kordinasi dengan KPU apakah benar KTA yang bersangkutan sudah keluar dari Nasdem kemudian apakah Risky Raya Saputra benar sudah mendaftar Caleg Provinsi pada Pileg 2024 lewat Partai Nasdem," jelas Maulana.

Sementara perwakilan Fraksi Golkar Sagang Nainggolan menyarankan kepada Pimpinan DPRD agar hati-hati mengambil keputusan karena berdampak kepada nasib seseorang.

"Kami punya catatan banyak yang dipecat dari Partai tapi tetap jadi anggota dewan baik itu DPRD maupun DPR RI," kata Sagang.

Terpisah Rizky Raya Saputra mengatakan akan memperjuangkan hak konstitusi para konstituen. Hal itu di buktikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum Ginda Anshori Wayka dan Rekan.

"Saya berharap upaya permohonan saya ini dapat dinilai dari sisi positif dan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Partai, karena saat ini saya sedang memperjuangkan hak konstitusi dari para konstituen yang memberikan amanahnya kepada saya melalui PDI Perjuangan," ujar Risky.

Dinamika ini, kata dia, hanya merupakan salah satu bentuk kompleksitas dalam bertata negara dan berpartai. "Inilah cara saya memperjuangkan partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan pada ranah Legislatif di tingkat Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung," timpalnya.

Ia berharap kedepan, langkah permohonan yang dia ajukan dapat dijadikan barometer dan yurisprudensi untuk para petugas partai yang terpilih mewakili masyarakat pada kontestasi Legislatif di tahun 2024 kedepan. (*)