• Selasa, 29 April 2025

Banner Caleg Bertebaran di Pohon, Satpol PP Bandar Lampung Klaim Sudah Lakukan Penertiban

Senin, 12 Juni 2023 - 20.55 WIB
1.1k

Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai bermunculan. Namun sangat disayangkan, di sejumlah jalan protokol Bandar Lampung, tak sedikit Banner bakal calon legislatif (bacaleg) terpasang di pohon dengan cara dipaku dan ada juga yang terpasang di tiang listrik.

Seharusnya, pemasangan APK memperhatikan juga etika, estetika, serta kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku pihaknya setiap malam menjalankan penertiban pada banner-banner bacaleg yang terpasang tidak pada tempatnya.

"Penertiban dilakukan setiap malam dari anggota kita. Kemarin di jalan Raden Intan juga kita terbitkan," ujar Rizki, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA: Warga Bandar Lampung Keluhkan Banner Caleg Mulai Marak Terpaku di Pohon

Menurutnya, bukan hanya gambar bacaleg saja yang ditertibkan, tapi juga spanduk, baliho, banner dan lain sebagainya.

"Kalau dia memasangnya tidak pada tempatnya, di pohon atau tiang listrik. Maka kita akan copot minta lepaskan," katanya.

Rizki menyampaikan, tidak ada batas waktu berapa lama pemasangan banner tersebut. Tapi, selama dia mengganggu atau merusak keindahan kota akan langsung ditertibkan atau dicopot.

"Aturan itu juga ada Perda nya. Karena pemasangan banner dan spanduk itu sudah ada medianya, seperti billboard, baliho, dan lainnya untuk mereka bersosialisasi," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, di sejumlah titik ruas jalan nampak puluhan APK dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung berupa banner dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Terlihat di jalan R. A Basyid Untung Suropati, puluhan banner terpasang di pohon dan tak jarang juga terpasang di tiang listrik, namun banner tersebut dalam keadaan terbelah dua.

Anita (29), warga sekitar mengatakan, sepengetahuannya banner terpasang sejak empat hari yang lalu, namun ia menyayangkan banner terpasang di pohon sepanjang jalan dengan cara dipaku.

"Kalau tidak salah memasang banner dengan cara dipaku itu tidak diperbolehkan, lebih-lebih ini banner Caleg yang kalau terpilih nanti bakal menjadi contoh dan perwakilan untuk masyarakat," jelas Anita, saat dikonfirmasi, Senin (12/06/23).

Anita menjelaskan, beberapa warga pun tidak senang melihat Banner yang terpasang di pohon ataupun di tiang listrik, sebab hal tersebut menyebabkan pemandangan yang tak elok.

"Kemaren penuh di pohon sepanjang jalan ini tapi sebagian ada yang di cabut, ada juga yang dirusak dibelah dua seperti yang kita liat sekarang," lanjutnya. (*)