Banner Caleg Bertebaran di Pohon, Satpol PP Bandar Lampung Klaim Sudah Lakukan Penertiban
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang Pemilihan Umum
(Pemilu) Tahun 2024 mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai
bermunculan. Namun sangat disayangkan, di sejumlah jalan protokol Bandar
Lampung, tak sedikit Banner bakal calon legislatif (bacaleg) terpasang di pohon
dengan cara dipaku dan ada juga yang terpasang di tiang listrik.
Seharusnya, pemasangan APK memperhatikan juga etika,
estetika, serta kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad
Nurizki mengaku pihaknya setiap malam menjalankan penertiban pada banner-banner
bacaleg yang terpasang tidak pada tempatnya.
"Penertiban dilakukan setiap malam dari anggota kita.
Kemarin di jalan Raden Intan juga kita terbitkan," ujar Rizki, saat
dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA: Warga
Bandar Lampung Keluhkan Banner Caleg Mulai Marak Terpaku di Pohon
Menurutnya, bukan hanya gambar bacaleg saja yang
ditertibkan, tapi juga spanduk, baliho, banner dan lain sebagainya.
"Kalau dia memasangnya tidak pada tempatnya, di pohon
atau tiang listrik. Maka kita akan copot minta lepaskan," katanya.
Rizki menyampaikan, tidak ada batas waktu berapa lama
pemasangan banner tersebut. Tapi, selama dia mengganggu atau merusak keindahan
kota akan langsung ditertibkan atau dicopot.
"Aturan itu juga ada Perda nya. Karena pemasangan
banner dan spanduk itu sudah ada medianya, seperti billboard, baliho, dan
lainnya untuk mereka bersosialisasi," tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, di sejumlah
titik ruas jalan nampak puluhan APK dari salah satu Calon Legislatif (Caleg)
DPRD Kota Bandar Lampung berupa banner dipasang tidak sesuai dengan peraturan
yang sudah ditetapkan.
Terlihat di jalan R. A Basyid Untung Suropati, puluhan banner
terpasang di pohon dan tak jarang juga terpasang di tiang listrik, namun banner
tersebut dalam keadaan terbelah dua.
Anita (29), warga sekitar mengatakan, sepengetahuannya banner
terpasang sejak empat hari yang lalu, namun ia menyayangkan banner terpasang di
pohon sepanjang jalan dengan cara dipaku.
"Kalau tidak salah memasang banner dengan cara dipaku itu
tidak diperbolehkan, lebih-lebih ini banner Caleg yang kalau terpilih nanti
bakal menjadi contoh dan perwakilan untuk masyarakat," jelas Anita, saat
dikonfirmasi, Senin (12/06/23).
Anita menjelaskan, beberapa warga pun tidak senang melihat
Banner yang terpasang di pohon ataupun di tiang listrik, sebab hal tersebut
menyebabkan pemandangan yang tak elok.
"Kemaren penuh di pohon sepanjang jalan ini tapi sebagian ada yang di
cabut, ada juga yang dirusak dibelah dua seperti yang kita liat sekarang,"
lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hampir 40 Aduan THR Masuk, Disnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal
Selasa, 07 April 2026 -
15 Ribu Siswa SMP di Bandar Lampung Ikuti TKA, untuk SD Digelar 20 April
Selasa, 07 April 2026 -
Pangdam Mayjen Kristomei Sianturi Janji Sampaikan Aspirasi Kasus Andrie Yunus ke Panglima TNI
Selasa, 07 April 2026 -
Pemprov Lampung Target 800 Titik POC dan 82 Bed Dryer pada 2026
Selasa, 07 April 2026








