Warga Bandar Lampung Keluhkan Banner Caleg Mulai Marak Terpaku di Pohon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai bermunculan. Namun sangat disayangkan tampak sejumlah Banner di pohon terpasang dangan cara dipaku dan tak banyak juga yang terpasang di tiang listrik.
Dalam Pasal 25 Perbawaslu 33 Tahun 2018 Alat Peraga Kampanye seharusnya dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Dalam hal pemasangan APK juga harus berdasarkan etika politik.
Jadi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan berdasarkan etika, Estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, di sejumlah titik ruas jalan nampak puluhan APK dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung berupa banner, namun sangat disayangkan APK tersebut dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Terlihat di jalan R.A Basyid Untung Suropati, puluhan banner terpasang di pohon dan tak jarang juga terpasang ditiang listrik, namun banner tersebut dalam keadaan terbelah dua.
Anita (29), warga sekitar mengatakan, sepengetahuannya banner terpasang sejak empat hari yang lalu, namun ia menyayangkan banner terpasang di pohon sepanjang jalan dengan cara dipaku.
"Kalau tidak salah memasang banner dengan cara dipaku itu tidak diperbolehkan, lebih-lebih ini banner Caleg yang kalau terpilih nanti bakal menjadi contoh dan perwakilan untuk masyarakat," jelas Anita, saat dikonfirmasi, Senin (12/06/23).
Anita menjelaskan, beberapa warga pun tidak senang melihat Banner yang terpasang di pohon ataupun di tiang listrik, sebab hal tersebut menyebabkan pemandangan yang tak elok.
"Kemaren penuh di pohon sepanjang jalan ini tapi sebagian ada yang di cabut, ada juga yang dirusak dibelah dua seperti yang kita liat sekarang," lanjutnya.
Sementara sepanjang jalan Pulau Damar Way Kandis juga nampak Banner yang sama bahkan ada beberapa Banner Caleg DPR RI, yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Warga lain, Siska (32), sangat menyayangkan sebab baginya banyak cara yang bisa dilakukan selain melanggar peraturan yang sudah ada.
"Sebel ya ngeliatnya padahal gak harus dipaku ke pohon, kalo modalnya kurang jangan nyaleg deh kan bisa beli kayu atau bambu, nah pasangnya disitu cari tempat yang sekiranya enggak bakal merusak dan mengganggu," sebutnya.
Ia berharap yang melanggar diberi sanksi sesuai peraturan supaya tidak ada lagi yang seperti ini. "Tapi kalau memang engga ada peraturannya ya sudah masyarakat tidak suka tidak jadi masalah, tapi kan ini ada peraturannya setau saya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa
Berita Lainnya
-
Tegas! Polda Lampung Pecat 14 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pj Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag ke-79
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025