• Jumat, 27 Desember 2024

LBH Tubaba dan KPA Siap Laporkan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Tirinya

Kamis, 01 Juni 2023 - 09.00 WIB
252

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Lembaga Bantuan Hukum Tulang Bawang Barat (LBH Tubaba) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), akan dampingi Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur yang terjadi di Salah satu Tiyuh (desa) di Kecamatan Gunung Terang yang mana pelakunya adalah ayah tiri korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Dinas PPA tentang kejadian tersebut, rencananya hari Jum'at akan Melakukan pendampingan," ungkap Ari Gunawan Tantaka, Ketua LBH Tubaba kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Ari Tantaka menjelaskan, koordinasi ini salah satu amanah di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Jika di dalam Proses Pendampingan nanti, korban ataupun Keluarga korban tidak mau dan tidak berani membuat Laporan polisi karena telah terjadi perdamaian, maka kami sendiri yang akan membuat Laporan," ujarnya.

BACA JUGA: Berbekal Surat Perjanjian Diketahui Oknum Kades, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tubaba Lolos dari Hukuman

Karena, lanjut dia, kasus pencabulan anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, di mana tidak hanya korban yang bisa membuat laporan pengaduan, melainkan pihaknya juga bisa melaporkannya.

"Selanjutnya ada hak-hak korban tindak pidana ini yang tertuang di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022, di mulai dari hak rehabilitasi, hak informasi dan hak-hak lainnya," tutur Ari Tantaka yang juga sebagai Sekretaris Komnas PA Tubaba.

Terkait telah terjadinya perdamaian antar kedua belah pihak di ketahui oleh Kepalo Tiyuh, sambung Ari, ini karena ketidak pahaman tentang apa itu partisipasi Masyarakat jika ada terjadi tindak pidana. "Seharusnya perkara ini langsung di laporkan ke aparat penegak hukum terlebih dahulu," cetusnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh tempat kejadian perkara, bahwa beliau juga siap untuk mendampingi korban dan keluarga korban untuk membuat Laporan ke Polres Tulang Bawang Barat," imbuh Ari Tantaka. (*)