• Kamis, 18 April 2024

Soal Iuran Komite, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Disdik dan Pengurus Komite Sekolah

Jumat, 26 Mei 2023 - 15.50 WIB
1.5k

Ketua Komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, saat memberikan keterangan di kantor Komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, Jumat (26/5/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi lV DPRD kota Bandar Lampung bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan pengurus Komite Sekolah. Hal itu lantaran banyak pengaduan dari wali murid karena menganggap pungutan uang komite tersebut memberatkan wali murid.

Ketua Komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian mengatakan, pihaknya banyak menerima aspirasi masyarakat terkait dengan sumbangan sekolah atau uang komite.

Sampai-sampai jelasnya, karena tak bayar komite ijazah di jenjang pendidikan SD hingga SMA tidak dikeluarkan. Tentunya ini dapat mengganggu sekolahnya dan juga untuk mencari kerja siswa kedepannya.

"Maka kita nanti segera akan panggil Dinas Pendidikan dan juga pengurus Komite Sekolah. Hearing ini nantinya kita akan membedah dana komite yang sudah dikumpulkan oleh pihak sekolah yang memberatkan wali murid," ujar Rizaldi Adrian, di Kantor dewan, Jumat (26/5/2023).

Baca juga : Disdikbud Lampung Minta Sekolah Data Jumlah Alumni yang Belum Lakukan Pengambilan Ijazah

Karena jelasnya, sumbangan komite ini sifatnya bukan wajib. Sehingga ditagih oleh pihak sekolah dan ditahan ijazah siswa. Kemungkinan di tahun pertama wali murid itu mampu untuk membayar iuran komite dan pada tahun berjalan, bisa saja tidak mampu karena usahanya sedang tidak baik-baik saja.

Oleh karenanya, pihaknya sangat intens dan peduli dengan pendidikan di Bandar Lampung termasuk dengan komite. Maka kita merespon langsung dengan turun langsung ke lapangan.

"Kita turun ke SMP 1 dan SMP 29. Disitu kita memeriksa langsung berkas-berkas komite dan juga kita meminta berkas tersebut. Tidak ada dasar aturan kalau komite ini dapat memberatkan dan menghambat pelaksanaan pendidikan," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi lV lain, Yunika Karneling menegaskan, untuk Pemkot setempat melalui Dinas Pendidikan dapat sekali lagi melihat cermat terkait masalah iuran komite tersebut.

"Sekali lagi semua itu jangan memberatkan untuk siswa, karena komite ini kan bukan paksaan. Karena kita ingin memastikan wajib belajar 9 tahun di Bandar Lampung ini berjalan lancar," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung