• Minggu, 06 Juli 2025

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan UP 8 Miliar 75 Juta

Kamis, 25 Mei 2023 - 21.51 WIB
239

Eks Rektor Unila Prof. Karomani saat jalani sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun dengan uang pengganti Rp10 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Prof. Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M. Basri 5 Tahun

Selain itu, terdakwa Prof. Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 Juta.

"Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 Tahun," ucapnya.

Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa Karomani diantaranya, terdakwa Karomani mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.

"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi," imbuhnya.

Sementara hal meringankan yakni Terdakwa Karomani telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dalam waktu lama maka jasanya harus dihitung, tidak boleh diabaikan, terdakwa Karomani juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.

Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Menanggapi hal itu, terdakwa Prof. Karomani mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucapnya.

JPU KPK, Agung Satrio Wibowo juga mengatakan hal yang sama. "Kami pikir-pikir juga yang mulia," imbuhnya.

Diwawancarai usai sidang, terdakwa Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT terkait vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. "Saya serahkan ke Allah SWT semoga sehat selalu menjalaninya," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK Dian Hamis mengatakan semua aset terdakwa Karomani dirampas untuk Negara.

"Aset dirampas semua untuk negara baik uang dan emas yang diperoleh waktu penggeledahan rumahnya sekaligus Gedung LNC dirampas semua, tapi diperhitungkan untuk uang pengganti, kalau melebihi akan dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Rektor Unila, Karomani dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar 235 juta dan 10 ribu Dolar Singapura. (*)