Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan UP 8 Miliar 75 Juta

Eks Rektor Unila Prof. Karomani saat jalani sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terdakwa Korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022,
Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp8
Miliar 75 juta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun dengan uang pengganti Rp10 Miliar.
Hal tersebut
disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat agenda pembacaan
putusan kepada terdakwa Prof. Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis
(25/5/2023).
"Menjatuhkan
hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 10 Tahun
dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp400 juta dengan
subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat
membacakan putusan.
BACA JUGA: Terdakwa
Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M.
Basri 5 Tahun
Selain itu, terdakwa
Prof. Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar
75 Juta.
"Jika dalam satu
bulan setelah putusan pengadilan tidak terbayar, maka harta benda akan disita
untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan
dipenjara selama 2 Tahun," ucapnya.
Majelis Hakim juga
menyampaikan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa Karomani diantaranya,
terdakwa Karomani mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi
penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
"Terdakwa juga
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam
mengikuti seleksi," imbuhnya.
Sementara hal meringankan
yakni Terdakwa Karomani telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan
dalam waktu lama maka jasanya harus dihitung, tidak boleh diabaikan, terdakwa
Karomani juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Hakim menyebutkan
Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga
dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Menanggapi hal itu,
terdakwa Prof. Karomani mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan
banding. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucapnya.
JPU KPK, Agung Satrio
Wibowo juga mengatakan hal yang sama. "Kami pikir-pikir juga yang
mulia," imbuhnya.
Diwawancarai usai
sidang, terdakwa Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT terkait vonis yang
diberikan oleh Majelis Hakim. "Saya serahkan ke Allah SWT semoga sehat
selalu menjalaninya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK
Dian Hamis mengatakan semua aset terdakwa Karomani dirampas untuk Negara.
"Aset dirampas
semua untuk negara baik uang dan emas yang diperoleh waktu penggeledahan
rumahnya sekaligus Gedung LNC dirampas semua, tapi diperhitungkan untuk uang
pengganti, kalau melebihi akan dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya,
JPU KPK menuntut mantan Rektor Unila, Karomani dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan dituntut membayar uang
pengganti sebesar Rp10 miliar 235 juta dan 10 ribu Dolar Singapura. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025