• Minggu, 06 Juli 2025

Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M. Basri 5 Tahun

Jumat, 28 April 2023 - 07.24 WIB
196

Terdakwa Karomani, menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kamis (27/4/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - JPU KPK menuntut mantan Rektor Unila, Karomani dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Sementara, eks Wakil Rektor I, Heryandi dan eks Ketua Senat Unila, M. Basri hanya dituntut 5 tahun penjara.

Karomani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar 235 juta dan 10 ribu Dolar Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta menuntut terdakwa Karomani membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar 235 juta dan 10 ribu Dolar Singapura,” kata JPU KPK, Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).

Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan tidak terbayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti. “Apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," ucapnya.

Widya mengatakan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Perbuatan terdakwa Karomani dilakukan secara sadar atau kesengajaan dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendakinya," jelasnya.

Menurut Jaksa KPK Widya, hal yang memberatkan Karomani yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu lancarnya proses persidangan. Terdakwa mengaku berterus terang perbuatannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang infak yang diterimanya," ujarnya.

Jaksa KPK Widya membeberkan, dalam persidangan terungkap fakta hukum  bahwa terdakwa Karomani menerima uang dari sejumlah pihak. Diantaranya, dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, Supriyanto Husin dan Sulpakar terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN sejumlah Rp1 miliar 550 juta.

Lalu, menerima uang dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi dan Wayan Mustika terkait penerimaan mahasiswa baru Unila jalur SMMPTN sejumlah Rp2 miliar 550 juta. Karomani juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp6 miliar 135 juta dan 10 ribu Dolar Singapura.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa karomani adalah Rp10 miliar 235 juta dan 10 ribu Dolar Singapura. Dengan demikian terdakwa Karomani dibebankan membayar uang pengganti yang besarnya disebutkan tersebut," kata jaksa KPK Widya.

Menanggapi tuntutan JPU KPK itu, terdakwa Karomani mengatakan akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata Karomani. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

Dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M, Basri, hanya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri dengan pidana penjara selama masing-masing 5 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Widya saat membacakan tuntutan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas negara," ucapnya.

Jaksa KPK Widya menerangkan, terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Keduanya juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf B ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Heryandi dan M. Basri mengatakan akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ucap Heryandi dan M. Basri.

Ditemui usai sidang, terdakwa M. Basri mengaku, kecewa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. Menurutnya, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun terlalu berlebihan.

"Ya buat saya terlalu tinggi dan keberatan, karena niat saya hanya menolong orang, saya hanya menjadi perantara saja. Apalagi saya tidak ada mencari atau sengaja untuk mencari orang yang mau menitipkan. Yang minta tolong juga keluarga besar Unila, para dosen, para dekan," katanya. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 28 April 2023 berjudul "Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M. Basri 5 Tahun"

Editor :