Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, M Basri Minta KPK Tindak Semua Pemberi Suap

Suasana persidangan korupsi PMB Unila, dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri
masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini
lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK beberapa waktu yang lalu yang menuntut 5
tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi
dan terdakwa dua M Basri dengan pidana penjara masing-masing 4
Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda
sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua
Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti
kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar
Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp 150 juta.
BACA JUGA: Dua
Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Heryandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu
satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika
tidak mencukupi, maka masing-masing dipidana penjara selama 2 tahun,"
ucapnya.
Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf
b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana
dakwaan ke satu.
Menanggapi hal itu, terdakwa Heryandi dan M. Basri mengatakan
pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Bacakan
Pledoi, Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama-sama Karomani
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.
Sementara JPU KPK juga mengatakan hal yang sama. "Kami
pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.
Diwawancarai usai sidang, terdakwa Heryandi mengaku akan
berkonsultasi dengan penasihat hukum terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Ya kita jalani saja, mungkin sudah takdir. Saya pikir-pikir
dulu (banding)," ujarnya.
Sedangkan, terdakwa M. Basri meminta KPK agar menindaklanjuti
kasus tersebut dan menetapkan tersangka baru seperti yang disebutkan Majelis
Hakim, dimana Helmy Fitriawan juga menerima uang.
"Ya
kita serahkan semua pada PH. Saya minta KPK tindaklanjuti kasus kita, jangan
hanya kami berempat saja. Semuanya ditindak termasuk pemberi suap,"
imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025