• Jumat, 27 Juni 2025

Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, M Basri Minta KPK Tindak Semua Pemberi Suap

Kamis, 25 Mei 2023 - 16.49 WIB
171

Suasana persidangan korupsi PMB Unila, dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK beberapa waktu yang lalu yang menuntut 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat agenda sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M Basri dengan pidana penjara masing-masing  4 Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Heryandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka masing-masing dipidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Menanggapi hal itu, terdakwa Heryandi dan M. Basri mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama-sama Karomani

"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.

Sementara JPU KPK juga mengatakan hal yang sama. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.

Diwawancarai usai sidang, terdakwa Heryandi mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukum terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Ya kita jalani saja, mungkin sudah takdir. Saya pikir-pikir dulu (banding)," ujarnya.

Sedangkan, terdakwa M. Basri meminta KPK agar menindaklanjuti kasus tersebut dan menetapkan tersangka baru seperti yang disebutkan Majelis Hakim, dimana Helmy Fitriawan juga menerima uang.

"Ya kita serahkan semua pada PH. Saya minta KPK tindaklanjuti kasus kita, jangan hanya kami berempat saja. Semuanya ditindak termasuk pemberi suap," imbuhnya. (*)