• Rabu, 06 November 2024

Buntut Edaran Walikota Metro Soal LKK, Tim Ahli Diduga Pengurus Parpol Jadi Sorotan

Kamis, 25 Mei 2023 - 14.13 WIB
630

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat dimmintai keterangan, Kamis (25/5/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemilu 2024, posisi tim percepatan pembangunan dan inovasi Kota Metro alias tim ahli menjadi sorotan publik.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya terdapat seorang anggota tim ahli percepatan pembangunan di Kota Metro yang diduga merupakan pengurus partai politik (Parpol).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menegaskan bahwa anggota tim ahli seharusnya tidak terlibat maupun aktif menjadi pengurus Parpol. 

Meskipun begitu, dirinya mengaku belum mengetahui persis larangan yang mengatur keterlibatan anggota Parpol dalam tim percepatan pembangunan dan inovasi di Kota Metro.

"Memang seharusnya Tim Ahli juga tidak boleh terlibat dalam partai politik, tapi ya nanti kita lihat lah. Karena saya belum tahu persis, yang diatur kan baru LKK dan ASN, kalau tim ahli saya belum baca," kata Bangkit, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (25/5/2023).

Bangkit mengungkapkan, selama periode Walikota dan Wakil Walikota, Wahdi dan Qomaru Zaman baru terdapat satu orang tim ahli yang keluar dari posisinya.

"Di periode ini baru satu yang di ganti, yang kemarin ada yang digantikan oleh pak Hadri Abunawar. Itu menggantikan yang keluar kemarin, saya tidak tahu persis karena yang waktu itu menyampaikan Bappeda. Selain itu, yang lainnya tidak ada. Semua masih tetap," ungkapnya.

Baca juga : Pemkot Larang RT-RW Hingga Karang Taruna di Metro Lampung Jadi Anggota Parpol

Sementara itu, Bangkit menegaskan bahwa kerabat Walikota atas nama Efril Hadi hingga kini masih berstatus tim ahli.

"Kalau untuk Efril Hadi itu SK nya masih ada, tapi mereka tidak ada honor. Mereka hanya bertugas saja, kecuali ketika menjadi narasumber. Kalau statusnya itu masih tetap menjadi tim ahli tapi honornya tidak ada, honornya itu ada ketika dipanggil menjadi narasumber di dinas yang menggelar sosialisasi. Honornya dari situ saja, tidak ada honor bulanannya," ucapnya.

Selain itu, Bangkit juga menerangkan bahwa upaya memperingatkan seluruh perangkat pemerintahan di Kota Metro agar tidak terlibat dalam kegiatan Politik Parpol sudah dilakukan.

"Kalau itu sudah, itu yang pertama. Sesuai saran dari Menpan kita meneruskan surat itu dari Mendagri, dan itu sudah lama kita sampaikan. Jangan sampai ASN berpolitik," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Sekda mengancam sanksi pemecatan hingga pidana menanti setiap perangkat pemerintah yang tergabung menjadi anggota Parpol.

"Itu sanksinya keras, pidana dan akan dikeluarkan. Bawaslu juga akan mengawal terus. Itu berlaku untuk semuanya, kalau untuk tim ahli itu statusnya disamakan. Karena SK-nya itu kan perpanjangan setiap tahun sekali," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Bangkit juga menjelaskan bahwa dikeluarkannya edaran Walikota tersebut sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pengurus LKK di Kota Metro.

"Jadi gini surat edaran itu kita terbitkan untuk mengingatkan kembali kepada para pengurus LKK, di situ kan Pamong, RT, RW tidak boleh untuk berpolitik apalagi menjadi anggota parpol. Ini mengingatkan karena ada informasi dari pak Camat dan Pak Lurah, ada beberapa RT yang terlihat dia ikut mengantar pada saat pencalonan, kemudian menjadi TS," terangnya.

"Edaran itu hanya untuk mengingatkan saja, kemarin juga sudah kita Ingatkan saat pertemuan forum camat. Kemudian forum Lurah menyampaikan masukan -masukan terkait hal itu. Kemudian kita buat edaran untuk mengingatkan LKK itu sesuai dengan ketentuan di Perda dan Perwali," tandasnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) nomor 10 tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan pembangunan dan inovasi Kota Metro juga memuat aturan tentang Pemberhentian Lima orang Tim Ahli yang tertuang dalam pasal 15 bagian kedua.

Yang mana, terdapat tiga hal pokok seorang tim ahli dapat diberhentikan dari jabatannya. Pertama ialah berdasarkan keputusan Walikota, di poin kedua huruf (d) juga dapat diberhentikan jika melanggar norma, etika dan peraturan perundang-undangan. Serta poin ketiga ialah masa kerja berakhir maupun meninggal dunia.

Tak hanya itu, lima orang tim ahli tersebut juga berhak menerima honorarium sesuai dengan capaian kinerja berdasarkan besaran waktu atau per item kegiatan sebagaimana diatur dalam BAB VII Hak dan Kewajiban bagian kesatu tentang HAK yang termuat di pasal 11.

Dalam poin kedua pasal tersebut juga memuat aturan tentang besaran honorarium yang diperoleh setara dengan pejabat eselon II. (*)


Video KUPAS TV : Jalan di Kota Metro Ditambal Sulam dengan Semen, Jadi Sorotan DPRD!