Beberapa Bulan Insentif RT di Bandar Lampung Belum Dibayarkan, DPRD: Semua Sudah Dianggarkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa bulan pada tahun 2021-2022, insentif ketua RT, lingkungan, Babinsa hingga babinkantibmas di Bandar Lampung belum dibayarkan oleh pemkot setempat.
Salah satu RT yang enggan disebutkan namanya mengaku, di tahun 2021 dan 2022 memang ada tunggakan. Namun kata dia, lupa berapa bulannya.
"Nggak inget berapa bulannya, tapi kalau di tahun ini yang belum dibayarkan itu bulan April. Dan tidak ada omongan oleh Pemkot alasannya kenapa tidak dibayarkannya," katanya, saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).
Hal senada juga disampaikan RT lainnya, menurutnya gaji ketua RT sebelumnya Rp1,5 juta kemudian mulai naik di akhir 2022 sebesar Rp1,7 juta
"Ya harapan kita sih dibayarkan tunggakan beberapa bulan itu. Tapi kalau enggak bisa, ya kita juga nggak bisa bilang apa-apa. Terima saja," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengaku, insentif RT hingga babinkantibmas semuanya telah dianggarkan di APBD.
"Pada dasarnya di APBD baik 2021 dan 2022 insentif itu semua sudah teranggarkan. Oleh karenanya yang melakukan eksekusi dari pihak eksekutif," kata Wiyadi.
Baca juga : Sejumlah RT di Bandar Lampung Mengeluh, Insentif Selama 9 Bulan Tak Dibayarkan Pemkot
Pihaknya juga ingin mengetahui penyebab belum dibayarkan insentif tersebut. Jadi, bukan serta merta insentif, maka Pemkot bebas memberikannya atau tidak.
Artinya, Pemkot bisa menggunakan keuangan dengan skala prioritas. Jika insentif RT ini dianggap prioritas maka bisa tersalurkan dan terbayarkan.
"Jika memang tidak sanggup membayarkan insentif yang telah dianggarkan itu, maka pemkot harus menjelaskan dan terbuka pada seluruh RT kenapa tidak dibayarkan dan tidak perlu memberikan janji," tegasnya.
Menurutnya, RT dan kawan-kawan sudah bekerja. Mereka mewakili pemerintahan paling bawah, kinerja mereka juga harus dihargai yaitu dengan insentif.
"Kita mendorong pada Pemkot untuk memberikan prooritas bukan hanya RT, tapi juga guru ngaji dan lainnya agar insentif itu dibayarkan. Karena mereka ini adalah kepanjangan pemerintahan paling bawah yang langsung terjun ditengah masyarakat," pungkas Wiyadi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, insentif bukan kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah. Karena insentif sendiri merupakan hadiah yang dibayar sesuai kemampuan keuangan.
"Sebetulnya insentif itu bukan kewajiban, beda dengan gaji tenaga kontrak, dan PPPK. Kalau insentif iya melihat kemampuan keuangan, jika dananya ada dan cukup pasti kita bayarkan," kata Ramdhan.
Ramdan mengaku, pada 2021 memang masih ada tunggakan insentif yang belum dibayarkan sekitar tiga bulan lagi. Sementara di 2022 juga ada beberapa bulan lagi.
"Dalam satu bulannya kita bayarkan Rp11,5 miliar, untuk insentif RT, Babinkaptipmas, linmas dan Kepala lingkungan," tutup Ramdhan. (*)
Berita Lainnya
-
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024 -
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024