Alamat Kantor Pemenang Tender Diduga Fiktif, Pengamat: Bisa Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya perusahaan
pemenang tender proyek perbaikan jalan di Lampung yang terindikasi memiliki alamat
kantor palsu alias fiktif. Pengamat menilai, hal ini bisa dikenakan pasal tindak
pidana korupsi.
"Fiktif ini artinya dari awal ada upaya untuk melakukan
manipulasi, tidak terbuka. Yang aktivitasnya adalah niatnya melakukan
kebohongan," ujar Pengamat Hukum Unila, Yusdianto, saat dikonfirmasi, Rabu
(24/5/2023).
Lanjut Yusdianto, jika dilihat dari implikasinya antara pelaksana dan pemberi pekerjaan sudah melakukan persekongkolan atau pemufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga adanya kongkalikong dalam proses ini.
BACA JUGA: Kontraktor
Proyek Jalan di Lampung Diduga Pakai Alamat Kantor Fiktif, KPK: Ada
Ketidakberesan
"Dengan demikian bisa saja dikenakan pasal tindak
pidana korupsi. Karena masa iya dari panitia nya tidak mengkroscek alamat itu
benar atau tidak," kata dia.
Oleh karenanya, ia juga mengatensi untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Karena menurutnya, jangan-jangan hal itu sudah menjadi budaya dalam praktek jahat selama ini.
"Kita berharap apa yang terjadi yang sekarang ini
menjadi proses pembersihan, mulai dari hulu sampai hilirnya," harap dia.
Yusdianto juga menjelaskan, bahwasannya rumah di
jadikan kantor apalagi ini kontraktor yang nilainya miliaran, maka itu harus
ada plangnya.
"Selain itu ada surat izin kantor dan semuanya
harus jelas. Bukan hanya aktivitas perkantoran, tapi juga izin nya harus
lengkap," tegas Yusdianto. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Ajak Narasumber PKDP Adaptif Jaga Mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan
Senin, 22 Juni 2026 -
Perkuat Kolaborasi Indeksasi Scopus, Fakultas Syariah UIN RIL Terima Benchmarking Pengelolaan Jurnal UNSRI
Senin, 22 Juni 2026 -
PLN UID Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Sukseskan Program BPBL 2026
Senin, 22 Juni 2026 -
Isu Jual Beli Titik SPPG Mencuat, Abdul Rivai: Semua Mitra Wajib Teregister dan Sesuai Standar
Senin, 22 Juni 2026








