Kontraktor Proyek Jalan di Lampung Diduga Pakai Alamat Kantor Fiktif, KPK: Ada Ketidakberesan

Foto: Dokumen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah rekanan/kontraktor pemenang paket proyek jalan di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 diduga menggunakan alamat kantor fiktif. Bahkan, ada rumah warga yang dicatut sebagai alamat kantor kontraktor tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan penelusuran Kupas Tuntas di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, tercatat ada 20 kontraktor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang paket proyek jalan provinsi tahun 2023.
Dari 20 kontraktor pemenang proyek tersebut, ada 12 rekanan yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan sisanya kabupaten/kota lain serta satu rekanan dari Provinsi Bengkulu (lengkap lihat tabel).
Dalam LPSE itu, juga terlihat ada beberapa kontraktor yang mendapatkan dua paket proyek pengerjaan jalan sekaligus diantaranya CV Delapan Jaya, CV Larasati Mulia, CV Maha Karya Abung, dan CV Bumi Sraya.
Yang memprihatinkan, ada kontraktor diduga memakai alamat kantor fiktif padahal mendapatkan proyek jalan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap saat Kupas Tuntas menelusuri alamat kantor kontraktor memenangkan proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adijaya nilai pagu Rp5.000.779.880 yakni CV Gunung Emas Rajabasa yang berada di Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, sesuai yang tercantum di LPSE Provinsi Lampung.
Saat tiba di lokasi, alamat tersebut ternyata sebuah rumah milik warga setempat. Bahkan, pemilik rumah, Surono, mengaku kaget saat diberitahu alamat rumahnya dicatut sebagai kantor kontraktor pemenang tender proyek jalan provinsi.
Surono mengungkapkan, sudah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1988 silam, dan tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan. Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja panglong kayu.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal disini dari tahun 1988. Dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah mengontrakan rumah ini ke perusahaan manapun," kata Surono saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/5/2023).
Surono mengatakan, tidak pernah mendengar ada nama CV Gunung Emas Rajabasa berada di sekitar wilayah setempat. "Belum pernah dengar, seharusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan benar tidak ada perusahaan itu, baru diperbolehkan ikut lelang tender proyek," ucapnya.
Surono mengaku merasa dirugikan karena alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan. Ia pun siap meminta bantuan pengacara jika ada permasalahan dengan alamat rumahnya yang dijadikan alamat perusahaan tersebut.
Ketua RT 09 Jalan Pulau Damar Gang Kamboja, Way Dadi, Sugeng Prayitno, mengatakan tidak pernah ada perusahaan bernama CV Gunung Emas Rajabasa yang beralamat di wilayah setempat. "Tidak ada (CV Gunung Emas Rajabasa), kalau memang ada, aturannya laporan ke RT," ujarnya.
Sugeng pun meminta pemerintah daerah agar mengusut tuntas dan memproses perusahaan fiktif tersebut karena bisa merugikan warganya. "Penjarakan saja kalau ketahuan, kasihan warga saya tidak tahu menahu," ungkapnya.
Kondisi yang sama juga terjadi pada CV Bunga Mas Semesta pemenang tender proyek rekonstruksi Jalan Brigjen Katamso, Metro, dengan nilai pagu Rp3.800.908.000 yang beralamat di Jalan Bunga Mas No. 69, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Saat dicek di lokasi tersebut, tidak ditemukan bangunan atas nama kantor CV Bunga Mas Semesta. Yang ada hanya deretan rumah warga.
Warga setempat mengaku tidak ada kantor perusahaan atas nama CV Bunga Mas Semesta di wilayah setempat. “Di sini nggak ada mas (kantor CV. Bunga Mas Semesta). Di sekitaran sini nggak ada kantor perusahaan itu,” kata ,” kata warga setempat, Selasa (23/5/2023).
Demikian pula kontraktor pemenang proyek rehabilitasi jalan ruas Pugung Raharjo nilai paket Rp1.959.726.600 yakni CV Bandar Sai Jaya yang kantornya berada di Jl. Griya Zamrud Blok Z No. 35 Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Saat ditelusuri di lapangan, kantor tersebut ternyata hanya sebuah rumah dan tidak ada aktivitas perkantoran seperti pada umumnya. Yang terlihat hanya aktivitas rumah tangga.
Seorang wanita penunggu rumah itu mengaku, memang benar rumah tersebut adalah kantor CV Bandar Sai Jaya. "Iya benar, di sini dijadikan kantornya sekaligus rumah," kata Ani, sang penunggu rumah, Selasa (23/5).
Ditanya nama Direktur CV Bandar Sai Jaya, ia mengaku tak mengetahuinya. "Tidak jelas siapa direkturnya, tapi kalau nggak salah Victor. Saya bukan tinggal disini, dan yang punya rumah sedang keluar. Saya hanya saudaranya," kata dia.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, saat dihubungi mengatakan, jika ada alamat kantor kontraktor tidak sesuai dengan di LPSE, kemungkinan perusahaan itu telah berpindah alamat dan tidak melakukan pembaruan di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
"Kenapa ada alamat tidak sesuai itu karena tidak di update. Misal ikut tender hari ini, maka yang dicantumkan adalah alamat hari ini. Sedangkan perpindahan alamat itu harus melalui akta notaris, jadi kami yakin alamat tersebut benar," Slamet, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang mengikuti tender harus selaras dengan alamat yang ditempati. Selain itu, surat domisili juga harus ditandatangani oleh aparat desa setempat guna memastikan alamat yang dimasukan benar adanya.
"Dalam berkas administrasi juga perusahaan harus mencantumkan pakta integritas. Apabila dokumen yang dilampirkan palsu maka akan ada sanksi bisa dimasukkan kedalam daftar hitam. Jadi dia tidak bisa mengikuti tender sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya.
Ia menerangkan, saat ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan melakukan tender maka harus mengajukan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah itu, akan diproses dan ditunjuk kelompok kerja (pokja) dan di review oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Disinilah akan membahas salah satunya syarat yang akan dimunculkan di tender. Syarat yang pasti adalah administrasi, kualifikasi dan teknis. Tender proyek ini terbuka untuk seluruh Indonesia maka jika perusahaan tersebut masuk kategori yang dibutuhkan maka dia bisa menang tender," katanya.
Slamet menjelaskan, sampai saat ini OPD di lingkungan Pemprov Lampung yang sudah melakukan tender sebanyak 8 dengan jumlah 322 paket dengan nilai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp876.762.066.710 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp876.089.540.781.
"Untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sendiri total paket tender sebanyak 179 dengan nilai DPA Rp737.919.257.010 dan nilai HPS nya sebesar Rp737.887.574.011," papar dia.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, minta Pemprov Lampung untuk memastikan semua alamat perusahaan yang mengikuti tender sebelum ditentukan pemenang.
"Tentu saja kami minta kepada Pemprov Lampung untuk terlebih dahulu memastikan alamat yang dimasukkan apakah benar atau tidak. Kalau tidak benar dan tidak sesuai maka sudah pasti jangan sampai ditetapkan sebagai pemenang," kata dia.
Menurutnya, kepastian alamat tersebut meruapakan hal yang penting. Lantaran hal tersebut dapat dijadikan sebagai alat kontrol jika dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian.
"Misal berjalannya waktu ada yang tidak sesuai dengan perjanjian maka kita bingung kalau alamatnya saja tidak benar dan fiktif. Ini yang harus diperhatikan sehingga kalau ada apa-apa kita bisa mudah mencarinya," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung, dan setelah ditelusuri hanya rumah yang berwujud rumah tua, tidak ada, hingga disegel bank.
“Kalau dari sisi hukum siapapun dapat saja itu dikatakan ada ketidakberesan,” Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Namun, lanjut Ali, dalam konteks penegakan hukum, keganjilan kantor pemenang tender rekonstruksi jalan Lampung tersebut membutuhkan data tambahan dan didalami lebih lanjut.
"Pendalaman terkait persoalan itu harus disertai dengan fakta dan alat bukti yang kuat. Untuk itu, silahkan masyarakat dapat melapor dugaan korupsi di sekitarnya kepada KPK. Kita pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK akan proaktif pengayaan data dan informasi dimaksud,” ungkap Ali.
Klarifikasi Alamat Kantor
Sementara itu, Nusantara SH selaku kuasa hukum CV Gunung Emas Rajabasa, mengklarifikasi bahwa alamat kantor kontraktor tersebut benar berada di Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
“Wartawan Kupas Tuntas salah memfoto kantor kami, karena kantor kami (CV Gunung Emas Rajabasa) tepat berada di samping rumah yang di foto tersebut,” kata Nusantara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kupas Tuntas, Selasa (23/3).
Nusantara berharap, bisa segera dilakukan klarifikasi terkait alamat kantor CV Gunung Emas Rajabasa bahwa memang benar berada di alamat tersebut.
"Kami berharap klarifikasi ini segera diterbitkan, agar masyarakat tidak berpikir yang tidak-tidak terhadap CV Gunung Emas Rajabasa,” katanya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 24 Mei 2023 dengan judul "Kontraktor Proyek Jalan Provinsi Diduga Pakai Alamat Kantor Fiktif"
Berita Lainnya
-
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025