Usai Diperiksa KPK Klarifikasi LHKPN Kedua, Kadinkes Lampung Reihana Bungkam

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat keluar Gedung KPK. Senin (22/5/2023). Foto: inews.id
Kupastuntas.co, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan atau klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang kedua di Gedung KPK, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana tidak berkomentar apapun.
Reihana terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK pada sekira pukul 12.27 WIB.
Saat keluar, Reihana hanya meminta para awak media yang sudah menunggu untuk diberikan jalan menuju kendaraan yang dia tumpangi.
“Terima kasih, biarkan saya lewat ya. Nanti diatur,” kata Reihana.
Reihana diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam sejak sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK. Ini merupakan pemeriksaan Reihana yang kedua. KPK kembali memanggil Reihana untuk diklarifikasi soal LHKPN miliknya. Sebab, masih ada kejanggalan dalam laporan harta kekayaannya.
Baca juga : Hari Ini, KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung Reihana Terkait Klarifikasi LHKPN Kedua
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). Tampak Reihana mengenakan pakaian putih serta rok hitam, sembari menenteng tas. pakaian putih serta rok warna hitam. Reihana juga terlihat mengenakan kerudung dengan bentuk yang menjadi ciri khasnya yakni meruncing cukup tinggi.
Reihana sempat menunggu di lobby Gedung KPK, sebelum akhirnya menjalani agenda klarifikasi harta. Terungkap pula, tidak hanya Reihana yang menjalani agenda klarifikasi harta hari ini. Sekda Riau, SF Hariyanto serta Sekda Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono turut menjalani agenda serupa hari ini.
"Direktorat PP LHKPN hari ini mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. (*)
Video KUPAS TV : SESUAIKAH HARTA YANG DILAPORKAN CHUSNUNIA CHALIM?
Berita Lainnya
-
Setahun 1900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangan ke Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 -
Dilarang Sejak 2007, Jokowi Terbitkan PP Izinkan Ekspor Pasir Laut
Senin, 29 Mei 2023 -
Mendagri: 17 Gubernur Berakhir September, Ada Arinal, Ganjar, Ridwan Kamil
Kamis, 25 Mei 2023 -
KPK Minta Caleg Terpilih Laporkan NIK dan LHKPN untuk Syarat Pelantikan
Rabu, 24 Mei 2023