Pol-PP Metro Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Dipasang di Pohon Penghijauan
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro mengaku telah melakukan
penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota
Legislatif (Caleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) yang dipasang dengan
cara dipaku pada pohon penghijauan.
Hasilnya, sebanyak 30
APK Caleg yang terpasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9
tahun 2017 yang terkait Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3)
tersebut diamankan di kantor SatPol-PP Kota setempat.
Kasat Pol-PP Kota
Metro, Jose Sarmento Piedade mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan
sebanyak 30 lembar APK dan atribut iklan yang dipasang pada pohon penghijauan.
"Jadi terkait dengan atribut peraga untuk pengenalan caleg-caleg itu sudah ada beberapa yang kita tertibkan, totalnya kurang lebih ada 30-an lembar yang kami tertibkan, itu termasuk dengan iklan-iklan yang lain juga," kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: Warga
Metro Lampung Minta Pol-PP Tertibkan APK Caleg di Pohon Penghijauan
"Ya sesuai tugas
polisi pamong praja kan sudah diatur di Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman
Ketertiban dan Keindahan Kota atau K3," imbuhnya.
Ia mengaku, pihaknya
melakukan penertiban tersebut atas laporan dari masyarakat. Dari informasi
tersebut, SatPol-PP langsung merespon cepat dan mengambil tindakan penertiban.
"Sehingga ketika
kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum, apalagi
ada laporan dari masyarakat maka kami akan merespon dan cepat bertindak untuk
melakukan penertiban," tegasnya.
Jose juga menegaskan
bahwa pihaknya bakal melakukan pencopotan terhadap keberadaan APK yang
melanggar Perda di Metro.
"Ini kan memang
belum memasuki tahapan-tahapan kampanye baru tahapan pengenalan Caleg, ketika
itu melanggar maka akan kami lakukan penertiban," ucapnya.
"Rata-rata yang
ditemukan itu APK milik Caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum
penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol-PP Kota Metro
berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di kota Metro
ini," sambungnya.
Tak hanya itu, dalam
penertiban yang dilakukan, Satpol-PP Kota Metro telah menemukan sejumlah APK
yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.
"Sudah ada
beberapa atribut Caleg yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti
tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita
temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah,"
terangnya.
Jose mengimbau agar
para caleg dapat turut berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan
keindahan Bumi Sai Wawai.
"Jadi harapan
kami dengan adanya penertiban kemarin terhadap alat peraga kampanye milik
Caleg, ke depan mereka itu dapat sama-sama menjaga keindahan dan kebersihan
Kota ini. Sama-sama kita mengedukasi masyarakat dan memberikan himbauan serta
ikut mensosialisasikan pentingnya menjaga Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan
Kota ini," harapnya.
"Kemudian
memasang di tempat-tempat yang memang diperbolehkan dan tidak melanggar Perda.
Jadi kan bisa dipasang di halaman pribadi, lahan kosong pribadi, dan pagar
rumah pribadi, itu yang boleh. Silakan mau dipasang di mana saja asal jangan di
median Jalan, badan jalan, fasilitas umum dan pohon penghijauan,"
tambahnya.
Jose juga menegaskan,
pihaknya meminta seluruh masyarakat Kota Metro tidak kembali melakukan
pemasangan APK pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Selain itu,
masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang
hendak memasang APK dengan melanggar Perda.
"Kami juga
mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya Caleg, kami meminta seluruh
pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum
untuk tidak melakukan hal itu lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Pungli, Provost Polres Metro Awasi Ketat Pelayanan di SPKT dan Satpas
Selasa, 23 April 2024 -
Menilik Potensi KJA di Capit Urang Metro, Peningkatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Selasa, 23 April 2024 -
Bawaslu Metro Dapat Anggaran Rp6,5 Miliar Untuk Pilkada
Selasa, 23 April 2024 -
DPRD Minta Pemkot Metro Cari Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Senin, 22 April 2024