• Selasa, 23 April 2024

Pol-PP Metro Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Dipasang di Pohon Penghijauan

Selasa, 16 Mei 2023 - 15.10 WIB
167

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade saat menunjukkan hasil penertiban puluhan APK Caleg di Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro mengaku telah melakukan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.

Hasilnya, sebanyak 30 APK Caleg yang terpasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017 yang terkait Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3) tersebut diamankan di kantor SatPol-PP Kota setempat.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 30 lembar APK dan atribut iklan yang dipasang pada pohon penghijauan.

"Jadi terkait dengan atribut peraga untuk pengenalan caleg-caleg itu sudah ada beberapa yang kita tertibkan, totalnya kurang lebih ada 30-an lembar yang kami tertibkan, itu termasuk dengan iklan-iklan yang lain juga," kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA: Warga Metro Lampung Minta Pol-PP Tertibkan APK Caleg di Pohon Penghijauan

"Ya sesuai tugas polisi pamong praja kan sudah diatur di Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman Ketertiban dan Keindahan Kota atau K3," imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya melakukan penertiban tersebut atas laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, SatPol-PP langsung merespon cepat dan mengambil tindakan penertiban.

"Sehingga ketika kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum, apalagi ada laporan dari masyarakat maka kami akan merespon dan cepat bertindak untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Jose juga menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan pencopotan terhadap keberadaan APK yang melanggar Perda di Metro.

"Ini kan memang belum memasuki tahapan-tahapan kampanye baru tahapan pengenalan Caleg, ketika itu melanggar maka akan kami lakukan penertiban," ucapnya.

"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik Caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol-PP Kota Metro berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di kota Metro ini," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam penertiban yang dilakukan, Satpol-PP Kota Metro telah menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.

"Sudah ada beberapa atribut Caleg yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," terangnya.

Jose mengimbau agar para caleg dapat turut berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan Bumi Sai Wawai.

"Jadi harapan kami dengan adanya penertiban kemarin terhadap alat peraga kampanye milik Caleg, ke depan mereka itu dapat sama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota ini. Sama-sama kita mengedukasi masyarakat dan memberikan himbauan serta ikut mensosialisasikan pentingnya menjaga Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan Kota ini," harapnya.

"Kemudian memasang di tempat-tempat yang memang diperbolehkan dan tidak melanggar Perda. Jadi kan bisa dipasang di halaman pribadi, lahan kosong pribadi, dan pagar rumah pribadi, itu yang boleh. Silakan mau dipasang di mana saja asal jangan di median Jalan, badan jalan, fasilitas umum dan pohon penghijauan," tambahnya.

Jose juga menegaskan, pihaknya meminta seluruh masyarakat Kota Metro tidak kembali melakukan pemasangan APK pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang hendak memasang APK dengan melanggar Perda.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya Caleg, kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan hal itu lagi," tandasnya. (*)