• Sabtu, 04 Mei 2024

Warga Metro Lampung Minta Pol-PP Tertibkan APK Caleg di Pohon Penghijauan

Senin, 15 Mei 2023 - 10.25 WIB
209

Banner Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpasang pada pohon penghijauan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dengan cara dipaku. Senin (15/5/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, mulai bermunculan Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai jenis dan bentuk. Ironisnya, pemasangan APK tersebut kerap kali melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Di Kota Metro, warga mengeluhkan keberadaan APK yang dipasang dengan cara serampangan yaitu dipaku pada pohon penghijauan. Tak tanggung-tanggung, pohon jenis mahoni besar di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat menjadi sasaran pemasangan APK.

Dari pantauan Kupastuntas.co, terdapat sejumlah APK mengatasnamakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nama Hijriah Wulandari, SE yang merupakan calon Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) Pesawaran, Pringsewu dan Metro.

APK tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan jenis Mahoni besar dan sejumlah pohon jenis lainnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.

Salah seorang warga setempat, Hendri Saputra (33) menduga bahwa APK tersebut dipasang saat malam hari. Hal itu ia ungkapkan lantaran di hari sebelumnya tidak terdapat APK di sejumlah pohon penghijauan itu.

"Saya malah baru tahu ini, kemarin-kemarin itu belum ada soalnya. Ya yang jelas APK ini sangat mengganggu keindahan, apalagi pemasangan di pohon penghijauan ini kan memang dilarang ya di Metro, dan di atur dalam peraturan daerah," kata Hendri kepada Kupastuntas.co, Senin (15/5/2023).

Dirinya menyayangkan, prilaku oknum pemasang APK pada pohon penghijauan tersebut. Ia berharap, para Caleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang tidak ikut mengotori lingkungan.

"Tentu hal ini sangat disayangkan oleh masyarakat, seharusnya kita sama-sama menjaga lingkungan agar tetap asri dan indah malah ini dikotori dengan banner kampanye," harapnya.

Hal senada diutarakan Agus Abidin (46), ia justru menilai seharusnya setiap bakal calon anggota legislatif mampu menjadi contoh baik dan mengedukasi masyarakat.

"Seharusnya caleg itu memberikan edukasi tentang bagaimana merawat dan menjaga lingkungannya, jangan justru malah mengotorinya," cetusnya.

Pria yang merupakan warga Metro Barat itu meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro dapat segera melakukan penertiban seluruh APK Caleg pada pohon penghijauan.

"Kami berharap Pol-PP segera turun tangan melakukan penertiban APK-APK Caleg ini. Kemudian berikan sanksi kepada pemasangnya atau pemiliknya, agar hal ini tidak kembali dilakukan oleh Caleg tersebut maupun Caleg -, Caleg yang lainnya," tandasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa pemasangan banner maupun APK dalam bentuk apapun dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). (*)


Video Kupas TV : Capaian Imunisasi di Kota Metro Masih di Bawah 90 Persen!


Editor :