• Sabtu, 20 April 2024

Soal Gaji Perangkat Desa, Dinas PMD Lamtim Sebut Miliki Tunggakan Rp43 Miliar

Senin, 15 Mei 2023 - 16.04 WIB
214

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkembangan tunggakan gaji aparatur kampung di Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten setempat mengaku memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp 43 Miliar pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan. Ia menyarankan, penjelasan atas pembayaran tunggakan gaji aparatur kampung merupakan kewenangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) setempat.

"Saya kasih saran saja ya, yang paling pas tentang dana itu di DP2KAD loh. Karena kalau PMD itu administrasi dan semua sudah terpenuhi, masalah pembayaran ya tergantung dia orang," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA: Ratusan Massa AP2DB Unjukrasa di Pemkab Lamtim

Ia mengaku bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses administrasi, sementara untuk nominal tunggakan terdapat pada triwulan ke empat sebesar Rp 43 Miliar.

"Tapi secara administrasi sudah kita penuhi semua. Tunggakan itu kalau triwulan ke empat sekitar Rp43 Miliar tahun 2022 untuk 1 triwulan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pembayaran kekurangan gaji aparatur kampung pada triwulan kedua sedang dalam proses pencarian.

"Yang sudah dibayarkan triwulan ketiga sudah, yang belum triwulan ke empat terus triwulan kedua yang kekurangan bayar on proses, beberapa hari yang lalu kita sudah ajukan," ungkapnya.

Yudi menegaskan bahwa soal pembayaran merupakan kewenangan pengelola keuangan, pihaknya hanya berfokus pada penyiapan administrasinya.

BACA JUGA: Pelayanan Desa se-Lampung Timur Terancam Lumpuh

"Jadi kalau PMD ini, ketika waktunya sudah harus bayar ya kita sampaikan kebutuhan dana untuk ADD triwulan ini sekian. Nah terkait langsung dibayarkan atau belum, ya kondisi keuangan yang lebih paham itu ya DP2KAD," bebernya.

Sementara ketika ditanya soal alasan atas kendala yang dihadapi Pemkab Lamtim, Kepala Dinas PMD tersebut tidak dapat berkomentar banyak.

"Nah pertanyaannya itu yang saya tidak punya kapasitas, nanti salah pula saya jawab," tandasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Mochamad Yusuf belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp. (*)