Pecandu Berat, Hasil Assessment 2 Oknum PNS Tubaba 'Nyabu' Dikenakan Rawat Inap
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil assessment dua oknum pejabat PNS Tubaba 'nyabu' yakni RD dan FR yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung telah keluar, Senin (15/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan. Hasilnya dua oknum PNS Tubaba tersebut dikenakan rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.
"Ada sekitar empat atau lima orang yang assessment, hasilnya dikenakan rawat inap semua selama enam bulan termasuk dua orang ini (RD dan FR)," kata iksan.
Adapun alasan rawat inap itu dilakukan karena dua oknum tersebut merupakan pecandu dalam kategori berat.
Terkait kapan dua oknum tersebut menjalani rawat inap, Iksan menjelaskan hal itu bukan kewenangan BNNP Provinsi Lampung.
"Itu kewenangan penyidik Polda. Kita hanya mengeluarkan hasil assessment saja," ucapnya.
Baca juga : Soal Pejabat Dishub Tubaba Terjerat Kasus Narkoba, Inspektorat: Jika Terbukti, Pasti Diberikan Sanksi
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (3/5/2023).
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti hanya barang bekas pakai dan tes urine positif.
Lalu, polisi melakukan assessment terhadap dua oknum PNS Tubaba tersebut ke BNNP Lampung. Permintaan assessment tersebut diterima BNNP Lampung pada Kamis (11/5/2023) lalu.
"Ya kami ada menerima permintaan permohonan pemeriksaan assessment dari pihak Kepolisian yakni dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah serta Polres Tubaba," kata Plh. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026 -
Inovasi Kuliner 'Bananies' Antarkan Tiga Mahasiswi FEB UTI Raih Kelulusan
Selasa, 13 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU dan Health Talk BLS di PT Altrak 1978
Senin, 12 Januari 2026 -
Catat Laba Rp200 Miliar, Gubernur Mirza Tantang Bank Lampung Perkuat Kredit Produktif Tahun 2026
Senin, 12 Januari 2026









