Soal Pejabat Dishub Tubaba Terjerat Kasus Narkoba, Inspektorat: Jika Terbukti, Pasti Diberikan Sanksi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dipastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba, RD, jika terbukti memakai atau mengkonsumsi narkoba.
Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari Polda Lampung terkait ada pejabat Dishub Tubaba, RD, yang terjerat kasus narkoba.
"Kami belum terima laporan resminya. Nanti kami coba akan koordinasi atau menanyakan kasus ini ke Polda Lampung bagaimana perkembangannya. Jika memang terbukti positif pakai narkoba tentu harus ada sanksi dan itu ada aturannya," kata Perana Putra saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat/jabatan sampai dengan pemecatan.
Sementara itu, Pj Bupati Tubaba, Zaidirina, saat ditelepon tidak ada menjawab. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho saat dimintai tanggapannya mengatakan, harus ada sanksi tegas terhadap PNS yang terlibat kasus narkoba. Karena, dalam aturan sudah disebutkan secara jelas sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran apalagi terkait kasus narkoba.
"Saya akan kontak Inspektorat untuk menanyakan apa tindakan yang akan diambil menindaklanjuti kasus narkoba yang menjerat pejabat Dishub Tubaba, RD," kata Ponco, Senin (15/5/2023).
Ponco mengingatkan jangan sampai Inspektorat diam saja menyikapi kasus tersebut. Menurutnya, citra PNS bisa tercoreng kalau ada pegawai yang terjerat kasus narkoba namun tidak ada sanksi apapun yang diberikan.
"Yang jelas saya minta ada sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai tidak ada tindakan apapun dari Pemda. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan saja saja ada sanksinya, apalagi ini kasus markoba," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pejabat di Dishub Tubaba, RD, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Namun, tidak berselang lama ia dibebaskan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
RD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, namun berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif memakai narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat dihubungi membenarkan terkait penangkapan oknum pejabat Dishub Tubaba tersebut. "Betul, ada (penangkapan RD)," kata Erlin, Kamis (11/5/2023) lalu.
Erlin mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, melainkan hanya barang bekas pakai.
"Tidak ada BB (barang bukti) narkoba, hanya sisa bekas pakai dan setelah dicek urinenya yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," jelasnya.
Ditanya apakah oknum pejabat tersebut sudah dibebaskan, Erlin mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Saat ini mau di asesmen di BNN Provinsi Lampung karena tidak ada BB. Belum dilepas sampai giat assesment dan diwajibkan lapor. Nanti tanya ke Kasubdit 2 aja," katanya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, mengatakan RD diamankan di rumahnya di Menggala, Tulang Bawang, pada Rabu (7/3/2023) lalu.
Sastra Budi mengungkapkan, RD sedang menjalani asesmen di BNN Provinsi Lampung dan diwajibkan lapor.
"Iya sedang asesmen, setelah diperiksa dan dicek betul (RD) pengguna atau pemakai, terus kita lakukan asesmen. Kemarin diamankan, habis itu wajib lapor. Kita kan ada keterbatasan juga mengamankan orang. Memang tidak kita tahan, tapi selama enam hari itu ada di Polda (diamankan)," jelasnya.
Meski tidak ditahan, pihaknya masih terus memantau keberadaan RD. "Hasil asesmen belum, masih kita pantau karena masih asesmen, tinggal kita menunggu apa hasilnya," paparnya.
Ditanya bagaimana kelanjutan proses hukumnya, ia menjelaskan hal tersebut tergantung hasil rekomendasi dari BNN Provinsi Lampung.
"Nanti kita lihat hasil rekomendasinya, kalau pengguna dilakukan rehabilitasi karena pengguna atau pemakai berkewajiban direhabilitasi. Tapi kalau terlibat jaringan akan ditindak pidana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Zulfikar, saat dihubungi mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Namun, ia mengatakan, RD sudah masuk kantor.
"Yang bersangkutan (RD) sudah masuk kantor. Saya tidak begitu paham atas apa yang terjadi sebenarnya,” kata Zulfikar melalui pesan WhatsApp. (*)
Berita Lainnya
-
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Tokoh Masyarakat Tubaba Siap Menangkan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Lautan Massa Penuhi Lapangan Pulung Kencana Tubaba
Selasa, 12 November 2024