• Rabu, 09 Juli 2025

Dinilai Ada Indikasi Kelalaian, DPRD Bakal Bentuk Pansus Soal Randis Digunakan Pasang Bendera Partai

Rabu, 10 Mei 2023 - 16.11 WIB
163

Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, saat memberikan keterangan , usai hearing di DPRD kota, Rabu (10/5/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas soal Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU setempat, yang diduga memasang salah satu bendera partai.

Karena dalam kasus tersebut, DPRD menilai ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu di Dinas PU dan Satpol PP.

Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang telah diagendakan hari ini, dimana Bawaslu sudah menyatakan penyidikan lapangan. Maka ini nanti bisa simpulkan Bawaslu untuk selanjutnya.

Jika nanti dari Dinas PU dan Satpol PP tidak mau mengakui kesalahannya, pihaknya kedepan akan membuat Pansus.

"Mangknya kita akan rapat dengan komisi l dan lll, agar bisa menyimpulkan apakah harus dibentuk Pansus atau enggak tindak lanjut kedepannya," kata Dedi, usai hearing di DPRD kota, soal viralnya Randis memasang salah satu bendera partai, Rabu (10/5/2023).

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Telusuri dan Gelar Pleno Terkait Randis Digunakan Pasang Bendera Partai

Oleh karena itu jelasny, pihaknya juga akan menyerahkan persoalan tersebut pada Bawaslu untuk menindak lanjuti hal ini.

"Nanti kita minta Bawaslu apakah hasil dari penyidikan ini ada indikasi salah yang bisa kita tindak lanjuti pansus nya," terangnya.

Baca juga : Bawaslu Hingga Dinas PU Hadiri Panggilan DPRD Bandar Lampung Soal Randis Pasang Bendera Partai

Sementara Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menyampaikan, persoalan ini butuh pendalaman dari teman-temand Bawaslu.

Selain itu lanjut Sidik, pihaknya juga melihat ada dugaan indikasi kelalaian. Yaitu kelalaian di dua OPD yaitu di Dinas PU dan Satpol PP.

"Kelalaian pertama terkait mobil dinas, kedua SOP nya. Karena kendaraan ini dipinjam oleh Satpol PP tapi saat beroperasi petugas dari pol PP tidak ada, yang ada hanya petugas dari Dinas PU," ungkapnya.

Foto: Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta didampingi Ketua Komisi l, Sidik Efendi, usai hearing soal viralnya Randis memasang salah satu bendera partai, Rabu (10/5/2023). (*)


Video KUPAS TV : Viral! Kendaraan Dinas Pemkot Bandar Lampung Diduga dipakai untuk Pasang Bendera Nasdem