• Kamis, 29 Mei 2025

Bawaslu Hingga Dinas PU Hadiri Panggilan DPRD Bandar Lampung Soal Randis Pasang Bendera Partai

Rabu, 10 Mei 2023 - 11.26 WIB
152

DPRD Bandar Lampung memanggil Bawaslu, badan kepegawaian daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung terkait viralnya mobil randis digunakan pasang bendera partai. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung memanggil beberapa instansi terkait dengan viralnya video Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU setempat, yang diduga digunakan untuk memasang salah satu bendera partai.

Instansi yang dipanggil hari ini, Rabu (10/5/2023) di ruang rapat DPRD diantaranya Bawaslu, badan kepegawaian daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan beberapa instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viral nya pemasangan bendera partai kemarin.

BACA JUGA: Duh, Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Terciduk Digunakan Pasang Bendera Partai

"Kami disini ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan dinas milik Dinas PU," ucapnya.

Saat ini tengah berlangsung, hearing terkait kebenaran terkait penggunaan randis atas pemasangan salah satu partai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi spanduk partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08/5/23) lalu.

BACA JUGA: Mobil Dinas PU Digunakan Pasang Bendera Partai, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Video berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai. (*)