• Minggu, 06 Oktober 2024

Hingga Hari Keempat, Pendaftaran Bacaleg di KPU Lamsel Masih Nihil

Kamis, 04 Mei 2023 - 15.05 WIB
180

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hingga hari keempat pembukaan belum ada satu pun bakal calon legislatif yang mendatangi kantor KPU untuk mendaftar.

"Masih Nihil, sampai hari ini belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Aan sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Aan belum mengetahui secara pasti, alasan partai politik belum mengajukan bakal calon anggota legislatif hingga hari ini.

"Kalau alasan kita belum tahu. Karena, berdasarkan jadwal memang dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023  memang jadwal pendaftaran. Jadi pada dasarnya, kita siap saja kapanpun parpol akan melakukan pengajuan bakal calon ke KPU dalam masa waktu tersebut," tegas Aan.

Baca juga : 4 Hari Dibuka, Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Pringsewu

Sebelumnya, KPU telah melakukan pengumuman pengajuan bakal calon pada tanggal 24-30 April 2023.

"Saat ini, memasuki tahapan pengajuan bakal calon yang dibuka mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023," imbuh Aan.

Aan melanjutkan, pelaksanaan tahapan itu berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

"Setelah pengajuan bakal calon selesai, tahapan berikutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," sambung Aan.

Lalu, disusul tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yakni pada tanggal 26 juni hingga 9 Juli 2023. Dan, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Diteruskan dengan tahapan penyusunan DCS, meliputi pencermatan rancangan DCS tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS di tanggal 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023," urai Aan.

Setelah itu, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Serta, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yakni tanggal 14 September hingga 20 September 2023.

"Kemudian, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tanggal 21 September sampai 23 September 2023," timpal Aan.

Tahapan terakhir yaitu penetapan DCT, mulai dari pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 disusul penyusunan dan penetapan DCT yakni tanggal 4 Oktober sampai 3 November 2023.

"Untuk pengumuman DCT, dilakukan pada tanggal 4 November 2023," tandas Ketua KPU. (*)


Video KUPAS TV : Seluruh Perjalanan KA Tanjungkarang - Kertapati Kena Imbas Amblasnya Jalur Rel