• Minggu, 06 Oktober 2024

4 Hari Dibuka, Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Pringsewu

Kamis, 04 Mei 2023 - 14.46 WIB
172

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu. Foto: Dokumen

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Untuk Pemilu 2024 memasuki hari ke empat. Meski demikian belum ada satu pendaftar yang menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu.

"Sampai hari ini pukul 13.20 WIB belum ada bakal calon legislatif yang mendaftar ke KPU Pringsewu," ujar Ketua KPU Pringsewu, Sofian Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian petugas KPU terus stand by dengan peralatan untuk keperluan pendaftaran Caleg. "Pendaftaran caleg Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus dihari terakhir pendaftaran yakni tanggal 24 Januari ditutup sampai pukul 23.59 WIB," ungkapnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi mengatakan, PDI Perjuangan berencana mendaftar ke KPU tanggal 11 Mei 2023.

"Itu masih wacana untuk kepastiannya besok kami akan menggelar Rapat di DPC, mengingat sampai saat ini persyaratan administrasi caleg masih harus di lengkapi," imbuhnya.

Salah satu bakal calon legislatif dari Partai PAN, Toyib mengatakan, partainya akan mendaftar ke KPU Pringsewu pada tanggal 12 Mei 2023.

"Kami memilih tanggal 12 sesuai dengan nomor urut Partai PAN yakni No 12," ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Pringsewu, Fajar Faklevi, mengingatkan kepala pekon dan aparatur pekon untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal itu telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 280 dan pasal 283 tentang larangan kepala desa perangkat desa untuk terlibat politik praktis.

"Kami ingatkan agar mengindahkan larangan diatas karena sesuai dengan pasal 490 dan 494 bisa dipidana paling lama 1 tahun," pesan Fajar. (*)


Video KUPAS TV : Kakanwil Kemenkumham Lampung Bantah Ada Bisnis Tersembunyi Dhawank di Lapas Rajabasa