Korban Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar oleh Mantan Kacab BNI Pertanyakan Progres Laporan, Desak Terlapor Jadi Tersangka

Pelapor, Juwanda didampingi oleh Kuasa Hukumnya Van Royen Girsang, saat memberikan keterangan. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juwanda Sitinjak, korban dugaan penipuan sebesar Rp1.048.000.000 oleh mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Bandar Lampung pertanyakan progres laporan dan mendesak Polda Lampung agar menetapkan terlapor Dian Sukma Andayani menjadi tersangka.
Pengacara Juwanda Sitinjak, yakni Van Royen Girsang mengatakan sejak laporan dibuat mulai Oktober 2022 hingga saat ini April 2023, kasus tersebut terkesan lambat atau belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.
"Sampai saat ini hampir 6 bulan laporan tidak ada progres, kita menjadi tanda tanya," ujarnya Rabu (12/4/2023).
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kinerja dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan perkara tersebut.
"Perkara ini kan tidak terlalu rumit, harusnya sudah ada tersangka," ucapnya.
Baca juga : Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar
Girsang mengungkapkan perkembangan terakhir laporan tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi, bahkan menurutnya pihak terlapor belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Terlapor ini kan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang di BNI, seharusnya menjadi perhatian Polda Lampung agar tidak ada lagi korban lainnya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak Polda Lampung agar menetapkan terlapor Dian Sukma Andayani menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Terlapor (Dian) saat menjadi kepala cabang diduga menjanjikan suatu keuntungan yang sebenarnya tidak pernah ada di program BNI. Kalau benar terjadi proses aliran uang atas perintah bu Dian, Polda Lampung tidak perlu ragu untuk menetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga : Dilaporkan ke Polda Lampung, Kacab BNI Bantah Terima Uang Korban
Mewakili kliennya, Girsang mengungkapkan terlapor hingga saat ini belum ada itikad baik dan mau mengembalikan kerugian yang dialami oleh kliennya.
"Hingga saat ini, belum pernah (uang) dikembalikan. Jadi pasca pemberitaan sejak 6 bulan lalu, kami tidak ada kabar pemberitaan bukan karena sudah damai, melainkan laporan kami tidak ada progres," jelasnya.
Dirinya pun berharap Polda Lampung menindaklanjuti progres laporan tersebut. "Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti karena ini merupakan modus, supaya terlapor ada efek jera dan jangan ada korban lainnya," imbuhnya.
Baca juga : Bantah Pernah Terima Uang dan Lakukan Penipuan, Kacab BNI Antasari Berencana Lapor Balik
Terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan pelapor sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kasus itu masih penyelidikan dan pelapor juga sudah diberikan penjelasan untuk dimintakan audit terkait uang yang digelapkan dari terlapor, kami menunggu hasil audit dari mereka," ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BNI Tanjung Karang, Imam Bustami mengatakan kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan BNI dan menyerahkan proses kasus sepenuhnya pada pihak kepolisian.
"Saat ini, bu Dian sudah ditarik di Kantor BNI Cabang Tanjung Karang sambil menunggu proses hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Bank BNI di Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp1.048.000.000. Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor atas nama Dian Sukma Andayani.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut diantaranya bukti transfer, chat WhatsApp dan bukti foto pertemuan. Pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut yaitu Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau Pasal 378. (*)
Video KUPAS TV : Sengketa Tanah Antar Tetangga di Lamtim Berujung Perusakan Pagar Rumah
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025