Soal Kepala Cabang Dilaporkan ke Polda Lampung, Bank BNI Bandar Lampung Sebut Tak Pernah Keluarkan Program Dana Talang

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bank BNI Tanjung Karang menyebutkan tidak pernah mengeluarkan program dana talang terkait Kepala Cabang Bank BNI di Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000.
Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang Imam Bustami mengatakan, Bank BNI tidak pernah mengeluarkan program terkait dana talang yang disebutkan oleh terlapor kepada korban.
Oleh karena itu, Imam menegaskan, perkara dugaan penipuan tersebut murni dilakukan oleh perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan Bank BNI.
"Saya jelaskan bahwa di BNI Cabang Tanjung Karang tidak ada yang namanya dana talangan untuk kredit ataupun program," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (26/10/2022).
Dirinya membenarkan, terlapor atas nama Dian Sukma Andayani merupakan pegawai Bank BNI di Bandar Lampung dan menjabat sebagai pemimpin cabang pembantu Bank BNI Antasari. "Bukan kepala cabang tetapi pemimpin cabang pembantu," ucapnya.
Baca juga : Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar
Terkait dengan laporan tersebut, dirinya belum bisa memberikan tanggapan dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Karena itu merupakan masalah personal.
"Untuk tanggapan, mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena saya belum bisa mengklarifikasi ke yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu Bank BNI Antasari, Dian Sukma Andayani selaku terlapor masih terus dilakukan konfirmasi oleh awak media untuk dimintai klarifikasi.
Untuk diketahui, Kepala Cabang Bank BNI di Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000. Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor atas nama Dian Sukma Andayani.
Pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut yaitu Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau Pasal 378. Adapun terlapor diduga melakukan penipuan dengan modus dana talang yakni dana untuk membiayai pengajuan dana kredit oleh nasabah Bank BNI. (*)
Berita Lainnya
-
Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 38 JKG Asal Bandar Lampung Tiba di Asrama Haji
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025